Ilustrasi: Edi Wahyono
Sebuah mobil SUV mewah berwarna biru tampak terparkir di halaman parkir Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung). Mobil bermerek BWM X5 dengan nomor polisi F-214 itu adalah milik jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sebelumnya masih berada di dealer. Kejagung telah menyita mobil anyar seharga sekitar Rp 1,6 miliar tersebut dari tangan Pinangki pada Minggu, 30 Agustus 2020.
Selain rumah Pinangki di Sentul City, Kejagung menggeledah empat titik lainnya terkait perkara suap yang menjerat jaksa cantik itu. Salah satunya di Jakarta Selatan. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengangkut sejumlah dokumen untuk mencari alat bukti. “Mungkin ada alat-alat bukti itu dokumen biasalah kepemilikan,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah di Kejagung, Senin, 31 Agustus 2020.
Pinangki sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap dalam pengurusan peninjauan kembali (PK) buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Belakangan, Pinangki juga ditengarai ikut mengusahakan permohonan fatwa Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA).
Pinangki juga diketahui melakukan sembilan kali perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan. Satu di antaranya untuk menemui Djoko Tjandra itu. Pinangki pun telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Kepegawaian Kejagung. Terbaru, penyidik menjerat Pinangki dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga : Jaksa Cantik Terjerat Joker
Mobil BMW milik jaksa Pinangki
Foto: Syailendra Hafiz Wiratama/detikX
Pak Djoko Tjandra tidak ada hubungan dengan Pinangki, apalagi dengan Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), nggak ada itu. Yang ada dia (Djoko) menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya.”
Pinangki kedapatan menemui Djoko Tjandra di Malaysia bersama Anita Dewi Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra, untuk dua urusan PK dan fatwa MA. Pinangki diduga telah menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar US$ 500 ribu atau setara dengan Rp 7 miliar. Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap itu pada Kamis, 27 Agustus 2020.
Antara Pinangki dan Anita Kolopaking memang sudah terjalin pertemanan yang cukup lama, persisnya sejak 2017. Keduanya sama-sama alumnus program doktor ilmu hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung. Baik Pinangki maupun Anita Kolopaking juga berkecimpung sebagai pengurus Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum (PADIH).
Belum diketahui siapa yang berhubungan pertama kali dengan Djoko Tjandra. Namun, dari pengakuan Anita Kolopaking, seperti tertuang dalam dokumen pemeriksaan yang diperoleh detikX, dia dikenalkan kepada Djoko Tjandra oleh Pinangki pada November 2019. Pertemuan itu terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia. Selain keduanya, juga ikut Rahmat, orang kepercayaan Djoko Tjandra.
Dalam pertemuan yang foto-fotonya beredar luas di masyarakat itu, Pinangki menawarkan kepada Djoko Tjandra untuk mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung. Fatwa itu diajukan agar Djoko Tjandra, yang selama satu dekade jadi buron di Malaysia dan Papua Nugini, bisa masuk ke Indonesia melalui Bali. Selain itu, fatwa MA diperlukan untuk melegalkan status hukum Djoko Tjandra.
Pinangki disebut-sebut mengajukan proposal uang jasa sebesar US$ 100 juta kepada Djoko Tjandra. Namun yang disetujui oleh bos Grup Mulia itu hanya US$ 10 juta. Sedangkan untuk Anita Kolopaking, Djoko Tjandra menyanggupi fee sebesar US$ 200 ribu.
Keduanya kembali bertemu dengan Djoko Tjandra pada bulan yang sama untuk mematangkan rencana pengajuan fatwa ke MA. Kali ini keduanya ditemani oleh Andi Irfan Jaya, teman dekat Pinangki, yang belakangan diketahui sebagai politikus Partai Nasional Demokrat. Rombongan itu menginap semalam di Kuala Lumpur.
Baca Juga : Santuy Djoko Tjandra Bobol Negara
Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Foto: dok. Instagram
Anita Kolopaking ditugasi Pinangki untuk mengurus fatwa ke MA sekembalinya dari Kuala Lumpur. Pinangki membekali temannya uang US$ 50 ribu untuk keperluan itu. Namun Anita Kolopaking mempertanyakan besaran uang tersebut karena, dari yang dia dengar, Djoko Tjandra telah memberikan uang US$ 500 ribu, yang US$ 100 ribu di antaranya diperuntukkan buat dia selaku pengacara.
Apakah karena pembagian uang itu terjadi pecah kongsi antara Pinangki dan Anita Kolopaking, belum diketahui secara pasti. Namun, Anita Kolopaking menyebut tidak lagi berkomunikasi dengan Pinangki sejak Maret 2020. Dia memilih berfokus mengurus permohonan peninjauan kembali Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hanya, Anita Kolopaking sempat mengatakan ada masalah dalam kesepakatan antara Djoko Tjandra dan Pinangki yang dipicu oleh permintaan Pinangki agar fee sebesar US$ 10 juta dibayar penuh melalui safe deposit box atau penjualan aset. Masalah inilah yang diduga Kejagung membuat rencana pengajuan fatwa ke MA mandek.
“Fakta hukum yang kita temukan, Pinangki menawarkan penyelesaian ke Djoko Tjandra. Djoko Tjandra percaya dia keluar uang untuk fatwa. Nah, ini tidak selesai karena memang ada permasalahan antara Djoko Tjandra dan Pinangki. Kemudian beralih ke pengurusan PK,” kata Febrie.
Pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti, membenarkan kliennya ditemui oleh tim Pinangki di Malaysia dan ditawari untuk mengajukan fatwa ke MA. Anggota tim itu termasuk Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya. "Mereka mengatakan kepada Pak Djoko, mereka mempunyai program menyelesaikan masalah Pak Djoko ini. Iya, terkait dengan fatwa itu," katanya.
Ia menyebut upaya permohonan fatwa ke MA itu gagal dilakukan. Terkait dengan uang yang diterima oleh Pinangki dkk, Krisna mengatakan uang itu diserahkan Djoko Tjandra kepada saudara iparnya bernama Heriadi. Heriadi kemudian menyerahkan uang itu kepada Andi Irfan Jaya. Djoko Tjandra tidak mengetahui apakah uang itu sampai kepada Pinangki atau tidak.
“Pak Djoko Tjandra tidak ada hubungan dengan Pinangki, apalagi dengan Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), nggak ada itu. Yang ada dia (Djoko) menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya,” ucap Krisna.
Baca Juga : Skandal Joker di Trunojoyo
Djoko Soegiarto Tjandra
Foto: Adam Bariq/Antara Foto
Adapun Pinangki, berdasarkan dokumen pemeriksaan pengawasan yang dilihat detikX, membantah semua tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku bertemu dengan pria bernama 'Joe Chan' bersama Rahmat ketika sedang transit di Malaysia dalam perjalanan ke Amerika Serikat. Materi yang diperbincangkan adalah penawaran untuk proyek power plant.
Pertemuan itu berlangsung pada September 2019 pagi. Sore harinya, Anita Kolopaking menyusul. Pinangki mengaku tidak tahu bahwa pria yang ditemuinya di Malaysia tersebut adalah Djoko Tjandra, seorang buron kelas kakap. Dia baru mengetahui hal itu ketika telah kembali ke Indonesia.
Kejagung sendiri bertekad menuntaskan pemberkasan kasus jaksa Pinangki secara cepat dan lengkap. Hal itu agar masyarakat dapat melihat konstruksi kasus suap yang menyeret jaksa tersebut dan para pihak yang terlibat. “Yakinlah, penyidik saya tidak akan terlalu lama lagi, sehingga masyarakat dapat melihat dengan jelas bagaimana posisi jaksa Pinangki ini dengan Joko Tjandra sehingga terjadi perbuatan pidana,” ungkap Febrie.
Reporter: Syailendra Hafiz Wiratama
Penulis: Irwan Nugroho
Desainer: Luthfy Syahabn