Indonesia dan Timor Leste dipandang tidak konsisten menyikapi kasus tersebut. Padalah kedua negara tersebut ikut meratifikasi ketentuan hukum internasional.
Berikut petikan wawancara detikcom dengan pengamat hukum Internasional dari UII Jawahir Tantowi, Selasa (15/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama saya memandang kedua negara melalui KKP pada masa lalu lebih memperlihatkan good will keamanan, politik dan saling memberikan kepercayaan. Yang paling penting kedua negara saling memaafkan karena hubungan kedua negara harus berkelanjutan dan keduanya saling percaya untuk tidak menjadikan masalah itu sebagai batu sandungan.
Namun dalam hukum internasional, Indonesia dan Timor Leste tidak konsisten dalam mengadili kasus HAM internasional. Indonesia dan Timor Leste termasuk negara yang meratifikasi ketentuan hukum internasional.
Dalam konteks peradilan HAM, saya kira tidak begitu saja dapat diterima masyarakat internasional mengenai keputusan itu. Karena kejahatan perang, penghilangan nyawa orang, rasa keadilan hanya bisa diselesaikan lewat pengadilan.
Dampaknya bagi penegakan HAM lainnya?
Akan terjadi paradoks karena di satu pihak kita mempromosikan nilai HAM.
Saya kira kesepakatan kedua negara mengambil sikap itu memberikan keuntungan kepada capres 2009 yang memiliki indikasi pelanggaran HAM. Tapi jangan lupa tidak tertutup kemungkinan pelecehan eksistensi di internasional akan terjadi terhadap pemimpin itu.
Jadi siapa yang diuntungkan dari keputusan ini?
Ini menguntungkan Indonesia dari segi politik. Timor Leste tidak perlu ditekan karena akan sendirinya mengalah apalagi dengan jumlah penduduknya yang lebih sedikit dari Indonesia. Timor Leste kan juga punya utang budi kepada Indonesia. Utang berupa menjadi negara merdeka, dibangunkan rumah sakit dan universitas. Namun Timor Leste akan sedikit ditekan oleh AS dan Australia atas keputusan itu. Tapi lebih dekat Timor Leste ke Indonesia daripada ke Timor Leste ke Australia.
(nik/iy)











































