- - Perlindungan nasabah tetap menjadi prioritas Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi baik dalam lingkup perdagangan di bursa berjangka maupun di luar bursa (sistem perdagangan alternatif/SPA).Terkait kesiapan SPA, yang dijadwalkan mulai pada 1 Juni 2005, pemerintah memberikan keleluasaan dan dukungannya kepada pelaku pasar. Sikap pemerintah itu dijelaskan Kepala Bappebti,
Titi Hendrawati kepada wartawan belum lama ini. Berikut petikannya:
Penyelenggaraan sistem perdagangan alternatif (SPA) 1 Juni sudah kian dekat. Mungkinkah pelaksanaanya akan tepat waktu?Penerapan SPA yang sedianya 1 Juni sangat tergantung dari kesiapan para pelaku pasar. Adanya Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 55 mengenai SPA sendiri adalah permintaan pelaku pasar.Sampai saat ini [11 Mei 2005] memang belum satu pun calon pedagang penyelenggara SPA yang mengajukan izin ke Bappebti. Sebagai otoritas perdagangan berjangka, kami mengembalikan kepada mereka, yang usul kan mereka.Namun kami tetap fleksibel. Mengingat kelayakan penyelenggaraan bergantung pada pelaku pasar. Jika semua sudah sesuai standar dan aturan yang ada, maka tidak ada alasan menundanya. Tetapi memang tidak semudah itu kalau kelayakan sistem dan lain-lain belum dipenuhi. Pengajuan izin saja belum masuk ke kami.
Pelaksanaan SPA bersamaan dengan akan berakhirnya persetujuan bagi pialang untuk mengambil posisi menggunakan rekening sendiri (proprietary account). Apakah persetujuan itu masih akan diperpanjang jika belum semua penyelenggara SPA siap?Persetujuan itu diambil dalam rangka mendukung likuiditas. Pialang memang tidak diperkenankan mengambil posisi. Sehubungan dengan perpanjangan persetujuan itu kami akan memeriksanya kembali.
Sejauh mana peran Bappebti terkait penciptaan produk baru dan rencana pengembangan perdagangan berjangka dalam jangka panjang?Yang namanya perdagangan berjangka, sama seperti di luar negeri, mengenal produk yang diperdagangkan di dalam bursa dan di luar bursa.Tidak boleh ada pihak yang memonopoli sekelompok komoditas. Pengertian komoditas juga tidak semua hard commodity ada juga fancy commodity misalnya tembakau bisa saja diperdagangkan.Likuiditas adalah peran bursa. Kami mendukung bursa untuk kreatif menciptakan produk baru sehingga tercipta perdagangan yang likuid.Kami memiliki rencana jangka panjang perdagangan berjangka. Kami tidak akan berhenti sampai di sini, perdagangan berjangka menjadi seperti saat ini karena ada proses.
Bisa dijelaskan mengenai rencana pengawasan bersama?Kami sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Badan Pengawas Pasar Modal untuk menjajaki dilakukannya pengawasan bersama atau joint jurisdiction.Kerja sama pengawasan juga dilakukan AS dimana Security and Exchange Commision dan Commodity Futures Trading Commission, mengatur produk berjangka surat berharga atau security futures products.Produk berjangka itu juga surat berharga, maka secara legal di AS diakomodasi dalam UU yang disebut Modernization Act, yang menjembatani yurisdiksi kedua kategori produk [futures dan securities] itu.Perdagangan berjangka ke depannya akan masuk ke dalam bagian otoritas jasa keuangan (OJK) seperti model yang diterapkan Inggris dengan Financial Services Authority (FSA) yaitu badan independen yang mengatur industri jasa keuangan.Yang pasti dengan OJK ada pengaturan dan perlindungan nasabah.
Dapatkah dijelaskan perkembangan pengaduan yang masuk ke Bappebti?Kami menerbitkan surat edaran sehubungan dengan banyaknya pengaduan masyarakat/nasabah yang harus ditangani secara sistematis.Ibarat bangunan rumah, kami mengamati yang paling penting yang mana.Dalam rangka perlindungan kepada masyarakat kami perlu mengingatkan kembali ketentuan mengenai penerimaan amanat nasabah.Dari kasus pengaduan yang masuk, tergambar bahwa beberapa orang yang paling bertanggung jawab ternyata memiliki hubungan dengan nasabah. Padahal, jangankan menerima uang, mencari nasabah saja harus mempunyai lisensi.Melalui edaran itu, kami juga ingin mengingatkan bahwa hanya pemilik izin wakil pialang berjangka dari Bappebti yang berhak berhubungan dengan calon nasabah dan nasabah, dalam menawarkan, menerima dan mengelola amanat nasabah.Kami juga menegaskan perdagangan berjangka adalah setiap kegiatan pengelolaan amanat nasabah yang di dalamnya ada unsur penarikan margin. Jadi pelanggaran terhadap ketentuan ini ada sanksi pidana dan atau sanksi administratif sesuai dengan UU No 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan peraturan pelaksanaannya.Kami juga ingin mengedukasi masyarakat untuk melindungi diri sendiri artinya jangan mudah percaya jika ada pihak yang menawarkan sesuatu dengan keuntungan berlipat ganda.
(roy/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini