"Usulan ini bukan terobosan baru di 2012, karena pernah ada pada akhir 2010 dan 2011. Saya khawatir ini hanya reaktif saja karena dihadapkan pada kritik publik, sehingga muncul reaksi ini biar nggak semakin babak belur," ujar Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri.
Berikut ini wawancara detikcom dengan Ronald, Jumat (7/9/2012):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau usulan moratorium, siapapun yang mengusulkan, entah PKS, Hanura, dan Gerindra, ini bukan inisiatif terobosan. Usulan sudah pernah dimunculkan akhir 2010 dan 2011, tapi tidak memberi efek serius dan signifikan ke pola perencanaan studi banding.Β
Perlu kita klarifikasi dan desakkan, moratorium di sini apakah sebatas memperkecil frekuensi atau langkah awal dari terobosan yang lebih substansial. Apakah ini menyangkut perubahan dari sisi prolegnas, perubahan dari segi skema anggaran legislasi yang selalu memberi alokasi studi banding untuk tiap RUU, juga mekanisme dana kunker bagi anggota DPR itu sendiri. Ketiga hal ini jauh lebih substansial untuk diterobos.
Sekali lagi, usulan ini bukan terobosan baru di 2012, karena pernah ada pada akhir 2010 dan 2011. Saya khawatir ini hanya reaktif saja karena dihadapkan pada kritik publik, sehingga muncul reaksi ini biar nggak semakin babak belur.
3 Hal yang menjadi terobosan seperti Anda kemukakan itu mendesak dilakukan?
Saya kira iya. Terkait mekanisme dana untuk anggota DPR yang akan melakukan kunjungan kerja, sebaiknya sifatnya reimbursment sehingga anggota DPR tidak bisa main anggaran. Kalau mau pergi maka dana yang didapat ya sesuai dengan apa yang mereka keluarkan. Kalau sekarang ini kan dananya paket, mau berapa hari pergi ya dikasih segitu juga.
Reimbursement ini modelnya lebih cepat dan selektif. Kalau kemudian menggunakan reimbursement, mereka tidak mudah mengakali dan menyiasati dengan berbondong-bondong pergi dalam jangka cukup lama. Kalaupun hanya beberapa hari ya hari itu saja yang dibayar.Β
Ini memang teknis, perlu didalami lagi, karena setidaknya di MA dan DPD diterapkan itu. Dengan mekanisme ini, anggota DPR berpikir kalau mau mengakali tidak lagi mudah karena hanya mendapatkan apa yang dikeluarkan. Poin ketiga ini masih perlu didalami. Namun poin pertama dan kedua yakni soal perubahan dari prolegnas, perubahan skema anggaran legislasi yang selalu memberi alokasi studi banding untuk tiap RUU lebih signifikan dan substansial.
Kunker sambil wisata ini terjadi karena aturan yang kurang ketat dan jelas? Sebab katanya diperbolehkan membawa keluarga, berangkat dan pulangnya boleh tidak bersama-sama, sehingga ada yang datang belakangan di hari terakhir, bahkan ada yang hanya datang di hari pertama?
Praktik ini juga terjadi di pemerintah, eksekutif. Tapi kalau hanya urusi hal-hal perintilan maka tidak terlalu memberi efek serius untuk perbaikan data collecting. Daripada meributkan di lini lapangan, sebaiknya di hulunya yang diperbaiki, itu yang coba diterobos.
Hal ini bisa diatur di UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), kalau perlu juklak dan juknis maka itu konsekuensi. Kalau sudah cukup di UU MD3, maka juklak dan juknis tidak perlu. Sedangkan yang untuk anggota non-DPR maka bisa mendapat surat edaran dari Setjen.
Ada yang berpendapat tidak apa-apa wisata saat kunker asal kerjaan beres. Bagaimana menurut Anda?
Ini adalah sebuah cara pandang atau bagaimana kita memaknai area konflik kepentingan. Saya masih melihat memang langkah anggota DPR untuk memposisikan diri berjarak dengan konflik kepentingan masih dangkal.
Kalau mereka mengajak keluarga, tapi sudah jauh hari keluarganya di negara itu, jauh sebelum kegiatan kunker, tetap saja rawan. Mungkin mereka membiayai sendiri uang tiketnya, tetapi akomodasi, protokoler, bisa memboncengi sesi-sesi di antara kunjungan-kunjungan di negara tujuan studi banding.
Persoalannya adalah bagaimana menjaga jarak dengan konflik kepentingan. Memang anggota DPR punya kesempatan untuk menjelaskan, apakah benar mereka wisata, apakah mereka membawa keluarga dan sebagainya, tapi itu perlu waktu yang tidak sedikit.
Seharusnya anggota DPR menyadari mereka adalah pejabat publik. DPR sendiri juga disorot kinerjanya, bahkan studi banding yang mereka lakukan pun disorot. Untuk itu harus menjaga reputasi.
Masyarakat tidak bisa disalahkan saat mengkritisi karena memang ada banyak hal yang harus disoroti. Karena itu untuk melepaskan sorotan harus tahu diri, mawas diri, jangan sampai karena hal yang sepele menjadikan kurang antisipasi dan malah mengundang reaksi publik.
Moratorium kunker anggota DPR ke luar negeri yang selama ini diusulkan sebatas basa-basi?
Adanya usulan itu memang menandakan kritik publik direspons. Melihat reaksi publik, mereka sudah aware. Tapi cara meresponsnya kurang menerobos sesuatu yang lebih signifikan. Jadi cuma mengulang cara lama yang tidak membawa dampak serius. Tidak jelas setelah moratorium lalu apa dan bagaimana.
(/nrl)











































