Usai persidangan kasus ini, terdapat kasus besar yang melibatkan Gayus yang telah menanti. Sebut saja kasus menyangkut siapa pemberi dana Gayus berupa uang Rp 28 miliar, Rp 73 miliar, plus batangan emas. Penuntasan kasus Gayus ini tergantung pemimpin.
"Penegakan hukum tergantung pimpinan. Kalau pimpinan kuat dan kukuh, punya komitmen, punya greget ya itu pasti mafia-mafia akan habis. Kalau tidak punya greget lalu ada tawar menawar ya sampai kapan pun nggak bisa. Presiden harus punya komitmen tinggi dan aksi nyata," ujar pengamat hukum dari UII Yogyakarta, Dr Mudzakkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada yang berpendapat vonis 7 tahun atas Gayus mencederai keadilan?
Sekarang kalau bicara hukum pidana, apalagi pengadilan, hakim mempertimbangkan yang terbukti di persidangan. Sedangkan yang di luar dakwaan tidak bisa. Berita Gayus itu luar biasa, maka muncul banyak pandangan terkait vonisnya ini. Tapi kalau di pengadilan tidak bisa membuktikan semua dakwaan atau yang didakwakan hanya perbuatan yang ringan, hakim hanya sebatas melihat fakta hukum di persidangan yang relevan dengan dakwaan jaksa. Tangan hakim ditentukan pemilihan pasal yang tepat.
Jangan karena Gayus jadi sorotan, lalu hal itu menjadi pertimbangan vonis berat, padahal fakta di persidangan dan dakwaannya tidak berat. Tidak tepat Gayus menjadi instrumen karena statemennya atau statemen pihak lain yang beredar. Selain fakta persidangan dan dakwaan, tidak akan akan jadi pertimbangan.
Curhatan Gayus usai vonis perlu diperhatikan oleh penegak hukum juga?
Saya rasa lebih baik dia menyampaikan itu semua saat menyampaikan pledoi, dan hakim mungkin bisa merespons. Misalnya dengan memperingan hukuman lantaran dinilai sebagai terdakwa yang bisa membantu pembongkaran kasus yang lebih besar meski bukan seperti whistle blower.
Sayangnya dia menyampaikan di luar ruang sidang, sehingga keterangannya tidak mengikat proses pembuatan keputusan, tidak bisa diuji. Tapi saya rasa apa yang dilakukan Gayus itu merupakan ekspresi atas apa yang dialami, sehingga dia ingin menyampaikannya sebagai informasi publik.
Bagi aparat penegak hukum, bisa menangkap mana yang bisa di-follow up-i sebagai tindak pidana. Namun kalau Gayus gentleman, bikin saja laporan ke polisi, atau kalau perlu lapor ke presiden atau lembaga independen yang lain supaya bisa diproses.
Saya kira apa yang dilakukan Gayus itu ungkapan emosional seseorang. Sepertinya di dalam penjara dia sudah menulis itu, sengaja disiapkan dan akan disampaikan kalau dia divonis berat atau ringan. Dia merasa deal dengan pihak lain tidak dipenuhi.
Majelis Hakim yang menangangi perkara Gayus mengatakan uang Rp 28 miliar yang dimiliki Gayus diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Namun, kepemilikan uang tersebut tidak masuk dalam perkara yang sedang ditangani saat ini dan perlu dibuktikan pada perkara lain?
Semestinya dari awal itu kelihatan ini perkara apa. Kan perkara pajak, kalau dikumpulin, semua kekayaan kemudian disita. Kecuali Gayus bisa buktikan itu tidak didapat dari korupsi atau suap maka bisa dikembalikan.
Saya kira, pembuktian terbalik terbatas bisa dilakukan. Jadi kalau sesorang dijadikan tersangka, melawan hukum dan telah menghasilkan keuntungan yang besar atas apa yang dia lakukan, maka kekayaannya itu bisa disita.
Dalam pembuktian terbalik terbatas, jaksa membuktikan harta kekayaan yang disita dari terdakwa apakah diperoleh melalui kejahatan. Jaksa juga bisa meminta terdakwa untuk membuktikan hartanya yang disita itu tidak didapat dari korupsi, penggelapan dan sebagainya.
Kalau pembuktian terbalik murni, semua kekayaan yang diduga hasil kejahatan harus bisa dibuktikan semua oleh terdakwa, jaksa tidak dibebani untuk membuktikan. Kalau terbalik terbatas, jaksa juga diberi wewenang untuk membuktikan.
Jika diajukan kasus baru terkait penerimaan Rp 28 miliar, ini akan membuat hukuman kepada Gayus kian berat?
Ini kasusnya sejenis, yakni menerima suap tapi dari sumber yang berbeda. Hukumannya nanti tidak kumulatif tetapi mempertimbangkan hukuman sebelumnya. Hukuman yang diberikan tidak boleh melebihi hukuman maksimal kasus suap. Misalnya jika hukuman maksimalnya 10 tahun, di kasus sebelumnya divonis 7 tahun, maka di kasus yang baru tidak boleh melebihi dari batas maksimal.
Kelemahannya dari awal, polisi tidak selesaikan komprehensif apa yang dilakukan Gayus. Polisi kan bisa telusuri tindak pidana apa saja, korupsi pajak atau apa, mau bongkar semua atau tidak, uang diterima dari siapa, uang untuk apa, padahal ini bisa dicari semua sejak awal.
Cahyo Imam Maliki (konsultan pajak Bumi Resources yang diduga mentransfer uang sebesar Rp25 juta kepada Gayus selaku pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak) yang tidak diketahui keberadaanya perlu segera dicari?
Dalam teori hukum pidana, harus demikian (segera dicari). Yang namanya diduga melakukan tindak pidana bersama pelaku lain seperti pasal 55 dan 56 KUHP, semua dikenakan. Siapa pun yang diduga terlibat atau karenana penyertaan harus segera dicari dan diproses.
Jika didakwa melakukan tindak pidana secara bersama-sama atau karena penyertaan, di sidang harus saling membuktikan. Semestinya dari awal jelas tindak pidana apa dan bersama siapa.
Untuk menghindari ketidakkomprehensifan kerja penyidik apa yang harus dilakukan?
Dari aspek hukum, semua penegak hukum kembalikan ada posisi orisinal penegakan hukum. Kalau melakuan pidana bersama-sama maka diproses bersama-sama supaya ketahuan perannya.
Di tahanan perlu dipisah agar jangan saling komunikasi. Nah, sidangnya ini yang berbarengan waktunya, supaya ketahuan perannya.
Jadi sekaligus pula dipegang prinsip keadilan dan efisien dengah biaya murah. Jadi sekali lagil, kalau melakukan pidana bersama-sama atau penyertaan bisa dipertimbangkan digelar sidang bersama bagi para terdakwa.
Ini kan kasus mafia hukum dan pajak, jangan diseleksi Gayus sebagai pribadi, jangan dipenggal-penggal. Karena kalau dipenggal-penggal ada kemungkinan nilai keikutsertaan hilang sehingga sulit untuk dibuktikan. Kalau satu kesatuan, maka dengan membuktikan si A bisa juga buktikan si B dan si C.
Perlu upaya lebih serius lagi untuk menyelesaikan tuntas dan cepat kasus Gayus?
Dalam penegakan hukum perlu keseriusan dan komitmen. Contoh pada zaman Kapolri Sutanto. Saat menjadi kapolri, dia membuat tantangan kepada para Kapolda agar dalam waktu tiga bulan segera menyelesaikan masalah judi. Kalau tidak bisa, maka akan dicopot. Ini dilakukan Pak Sutanto karena dia punya greget untuk penegakan hukum. Yang namanya pimpinan itu punya pengaruh untuk mempercepat atau memperlambat penuntasan suatu perkara. Ini tergantung pimpinan.
Untuk 'menghabisi' semua mafia, maka kalau polisi dan jaksa tidak bisa ya dicopot saja. Penegakan hukum tergantung pimpinan. Kalau pimpinan kuat dan kukuh, punya komitmen, punya greget ya itu pasti mafia-mafia akan habis. Kalau tidak punya greget lalu ada tawar menawar ya sampai kapan pun nggak bisa. Presiden harus punya komitmen tinggi dan aksi nyata. (vit/nrl)










































