Arsyad enggan apabila dirinya hanya diperiksa oleh panel etik yang beranggotakan 3 orang hakim konstitusi saja. Eks Ketua Pengadilan TinggiΒ Kendari ini bahkan mengusulkan agar diperiksa oleh panel etik yang berjumlah 3 orang, majelis kehormatan hakim yang berjumlah 5 orang dan 9 mantan hakim konstitusi.
Arsyad juga siap mundur apabila hasil pemeriksaan menyatakan dirinya bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat yang diajukan Bapak ke Ketua MK, surat pensiun atau mundur?
Masa jabatan hakim MK 67 tahun untuk pensiun. Karena UU MK umur hakim konstitusi hanya 67 tahun, beda dengan hakim agung di MA 70 tahun.
Jadi, itu surat yang diajukan pribadi ke Ketua MK Mahfud MD supaya saya diajukan untuk pensiun 67 tahun karena 6 bulan sebelumnya sudah harus mengajukan permohonan sebagai hakim konstitusi.
Kapan surat pensiun diajukan?
Sejak November 2010, saya ajukan.
Tetapi, surat saya ditujukan ke MK lalu Ketua MK menindaklanjuti ke Presiden supaya persis 14 April 2011, saya genap berusia 67 tahun.
Pengunduran diri pensiun di tangan presiden. Mengundurkan diri karena keinginan sendiri juga di tangan presiden. Otomatis dikabulkan Presiden. UU memberikan kesempatan 6 bulan sebelum pensiun diajukan karena biasanya prosedur dan pertimbangan lama.
Konon, umur hakim konstitusi, mengacu berdasarkan usulan Revisi RUU MA bakal 70 tahun. Katanya. Itu rancangan yang diajukan ke DPR. Kalau rancangan itu disetujui, dan belum keluar sampai 1 Mei 2011 belum keluar masa pensiun, saya nggak soal umur 70 tahun itu.
Kalau itu belum masa berakhirnya, ternyata saya dianggap melakukan pelanggaran kode etik, saya akan mengundurkan diri. Kalau tidak terbukti, juga Insya Allah mengundurkan diri.
Apakah Bapak mengajukan surat lain untuk mundur sebelum pensiun?
Belum. Hanya, saya keberatan kalau diperiksa panel etik. Saya setuju diperiksa majelis kehormatan ditambah 9 mantan hakim konstitusi. Kalau perlu KY dan KPK.
Apakah Bapak siap diperiksa Majelis Etik MK?
Kalau bisa, saya usul ke Ketua MK, tidak usah panel etik. Kalau panel etik itu hanya 3 hakim konstitusi yang memeriksa, kawan sendiri, saya khawatir tidak obyektif. Saya minta langsung diperiksa majelis etik ditambah mantan hakim konstitusi MK demi obyektifitas dan transparansi. Jadi totalnya 17 orang. Silakan periksa saya.
Kalau selesai saya diperiksa dan saya yakin Insya Allah tidak melakukan pelanggaran etik. Kalau terbukti saya mundur. Kalau anak saya terbukti terlibat tuduhan menerima uang dari calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, saya mudur.
Apakah siap jika dimintai keterangan oleh KPK?
Siapa pun yang mau periksa saya, KPK, masyarakat, LSM,Β monggo.
(aan/asy)











































