Agus Sudibyo: Melarang Buku Sama dengan Membakar Buku

Agus Sudibyo: Melarang Buku Sama dengan Membakar Buku

- detikNews
Senin, 28 Des 2009 12:10 WIB
Agus Sudibyo: Melarang Buku Sama dengan Membakar Buku
Jakarta - Kontroversi buku 'Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Skandal Bank Century' membuka memori publik atas pelarangan buku yang pernah dilakukan pemerintah. Meski pemerintah tidak melarang buku karya Goerge Junus Aditjondro tersebut, namun faktanya buku tersebut sempat hilang dari peredaran.

Ketua Yayasan Sains, Estetika dan Teknologi (SET), Agus Sudibyo, menilai kewenangan pelarangan buku yang masih dimiliki Kejaksaan Agung harus ditinjau ulang. Alasannya, kewenangan itu berpotensi disalahgunakan oleh kekuasaan.

"Jangan sampai kewenangan tersebut disalahgunakan kekuasaan untuk mengekang prinsip-prinsip kebebasan berpendapat dalam demokrasi," kata Agus Sudibyo dalam perbincangan dengan detikcom , Senin (28/12/2009).

Sekedar diketahui, Desember ini Kejagung telah melarang lima buku yang menurut sebagian kalangan alasan pelarangannya tidak jelas. Buku tersebut adalah Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto (ditulis John Roosa, diterbitkan Institut Sejarah Sosial Indonesia dan Hasta Mitra), Suara Gereja bagi Umat Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri (ditulis Socratez Sofyan Yoman, diterbitkan Reza Enterprise).

Berikut wawancara detikcom dengan Agus Sudibyo:

Apa tanggapan Anda terhadap fenomena buku yang terjadi belakangan ini?

Saya kira pelarangan buku menjadi parameter untuk melihat apakah pemerintahan sudah dewasa dalam demokrasi atau sebaliknya, kekanak-kanakan. Di rezim demokrasi manapun buku tidak boleh dilarang, karena menyalahi prinsip kebebasan berpendapat dalam demokrasi.

Jika pemerintah melarang buku, sama halnya dengan kelompok massa tertentu yang membakar buku. Sama-sama tidak dewasa, cuma beda caranya saja, yang satu membakar dan yang satu melarang.

Jika penulis menuliskan data yang tidak berdasar dan menjurus ke fitnah bagaimana?


Tetap jangan dilarang. Setelah buku itu terbit, dilakukan saja bedah fakta, bedah kasus, dengan mengundang penulisnya. Buktikan bahwa buku itu tidak benar. Kalau terbukti fitnah, pengarang bisa diproses secara hukum.

Jadi penilaian diserahkan kepada masyarakat?

Iya saya kira. Jangan pikir bahwa masyarakat itu bodoh. Masyarakat sudah bisa menilai mana yang mengandung kebenaran dan mana yang bukan.

Soal buku George, pemerintah sangat reaktif. Tanggapan Anda?


Kalau pemerintah reaktif, justu malah membuat opini publik bahwa buku itu benar. Kalau sikap pemerintah benar, justru publik malah menjadi simpati.

Apakah kontroversi buku George dan pelarangan lima buku sebelumnya bisa jadi momentum untuk mencabut kewenangan pelarangan buku oleh Kejaksaan?

Saya kira perlu ditinjau ulang baik buruknya bagi demokrasi. Jangan sampai kewenangan tersebut disalahgunakan kekuasaan untuk mengekang prinsip-prinsip kebebasan berpendapat dalam demokrasi.

(lrn/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads