"Absen itu bukan kewenangan dari BK. Ada lembaga lainnya yang menangani absen dari para anggota dewan. Lembaga ini adalah Sekretariat," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR RI Gayus Lumbuun kepada detikcom, Rabu (15/10/2008).
Lantas apa target BK dalam menegakkan kembali citra DPR kembali yang sudah tercoreng? Bagaimana tanggapan BK terhadap desakan pengecekan absensi Taufiq Kiemas? Dan bagaimana batasan kode etik BK yang sesuai dengan undang-undang? Berikut
wawancara Ronald Tanamas dari detikcom dengan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Gayus Lumbulun:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentunya BK akan menegakkan citra DPR dengan cara menegakkan kode etik yang saat ini sudah tercoreng. Kode etik itu berisi anggota dewan tidak melanggar ketentuan hukum dan ketentuan etika yang sudah ditetapkan sesuai dengan undang-undang. Kalau sudah berkaitan dengan pelanggaran hukum bisa dipastikan juga melanggar etika. Intinya Bk DPR menangani ranah etika dan penegak hukum menangani ranah hukum.
Dalam pengusutan anggota dewan yang melanggar hukum, BK selalu koordinasi dengan penegak hukum. Dalam hal ini kita sering bekerja sama dengan KPK. Pemberian sanksi anggota dewan mengenai etika akan diberikan BK jika sudah dapat lampu hijau dari
penegak hukum.
Mengapa Badan Kehormatan DPR RI sering lama menyelesaikan kasus yang dialami oleh
anggota dewan?
Jika kasusnya hanya melanggar etika, maka BK tidak perlu lama memberikan sanksi hukum kepada anggota dewan yang terkait. Namun karena saat ini banyak anggota dewan yang terlibat kasus hukum, maka BK juga harus menunggu kepastian dari penegak hukum. Beberapa kasus yang melibatkan anggota dewan antara lain aliran dana BI, dana DKP, BK masih menunggu kepastian dari KPK.
Sedangkan untuk kasus pelanggaran etika saja, BK tidak perlu lama untuk memberikan sangsi. Contohnya bisa dilihat pada kasus Max Moein yang melakukan pelecehan seksual.
Selama ini kasus apa saja yang sudah ditangani dengan serius oleh BK DPR?
BK membuat keputusan serius terhadap 19 kasus, yang meliputi 13 kasus absensi, 1 kasus talak palsu, 1 kasus percaloan proyek alat kesehatan, 1 kasus menyewakan rumah dinas, 1 kasus amplop, 1 pemerasan kepala daerah, dan 1 kasus percaloan pemondokan
haji dan katering. Delapan belas kasus diberi sanksi teguran, termasuk pemindahan komisi, dan satu kasus diberhentikan.
Untuk kasus Agus Condro, bagaimana BK menanganinya?
Untuk kasus Agus Condro, yang mengaku hanya dia sendiri, sedangkan anggota dewan lainnya tidak ada yang mengaku. Pengakuan dari sisanya ini, kita harus menunggu dari pengembangan KPK. Sanksi maksimal dari BK terhadap anggota dewan adalah pemecatan.
Agus Condro sendiri sudah dipecat apalagi yang harus dikejar. Di sini menurut saya masih banyak anggota dewan yang tidak mengetahui eksistensi dan tugas BK di DPR ini seperti apa.
BK bukan sebuah arena atau saksi dari pertikaian antara Agus Condro dengan partainya. Kalau sudah dapat kepastian hukum dari KPK terkait nama-nama anggota Dewan seperti disebutkan Agus, baru BK bergerak sesuai dengan temuan dari KPK. Saya
tegaskan semua kasus yang berkaitan dengan anggota DPR RI akan diproses BK dan tidak ada yang diperlama oleh BK.
Desakan dari Agus condro untuk memeriksa absen Taufiq Kiemas, bagaimana BK sendiri
menyikapinya?
Absen itu bukan kewenangan dari BK. Ada lembaga lainnya yang menangani absen dari para anggota dewan. Lembaga ini adalah Sekretariat dan diatur khusus dalam undang-undang untuk pengecekan absensi dari anggota Dewan. Saya lupa pasalnya dalam
undang-undang yang mengatur absensi tersebut.
Seperti apa prosedur pelaporan yang harus dilakukan oleh anggota dewan agar
ditanggapi oleh BK ?
Prosedur yang harus dilakukan ada 2 hal yaitu administrasi terpenuhi seperti alamat dan laporan tertulis. Kedua, alasan yang disertai bukti awal yang cukup dan permintaan dari pimpinan.
Batasan kode etik di BK seperti apa?
Kita punya beberapa kriteria antara lain penyalahangunaan wewenang, rangkap jabatan. Bila sudah terbukti anggota dewan bersalah, prosedur sanksi yang diberikan BK
Seperti apa?
Ada 4 sanksi yaitu teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan kelengkapan DPR dan melakukan pemberhentian terhadap anggota tersebut.
(ron/iy)










































