detikUpdate
Video: Pertimbangan Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan dr Tifa
Jumat, 21 Agu 2026 14:59 WIB
"Menimbang kuat, dengan demikian mengenai eksepsi permohonan Praperadilan Pemohon gugur demi hukum dan Error in Jurisdiction beralasan hukum untuk dikabulkan, maka Hakim tidak perlu mempertimbangkan eksepsi Termohon selanjutnya," jelas Hakim Sulistyo.
Berikut pertimbangan hakim terkait keputusan ini...










































