Video: Parlemen Israel Setujui Hukuman Mati Bagi Warga Palestina

detikUpdate

Video: Parlemen Israel Setujui Hukuman Mati Bagi Warga Palestina

Yumna Khan/Reuters - detikNews
Selasa, 31 Mar 2026 07:06 WIB

Parlemen Israel resmi mengesahkan undang-undang yang menyetujui hukuman mati sebagai hukuman standar bagi warga Palestina yang terbukti melakukan pembunuhan. Undang-undang tersebut mencakup ketentuan yang mewajibkan eksekusi dengan cara digantung dalam kurun waktu 90 hari setelah vonis dijatuhkan.

Undang-undang ini telah menuai kritik internasional terhadap Israel yang sudah berada di bawah pengawasan karena meningkatnya kekerasan yang dilakukan oleh pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Embed Video


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini