detikUpdate
Video: Parlemen Israel Setujui Hukuman Mati Bagi Warga Palestina
Selasa, 31 Mar 2026 07:06 WIB
Parlemen Israel resmi mengesahkan undang-undang yang menyetujui hukuman mati sebagai hukuman standar bagi warga Palestina yang terbukti melakukan pembunuhan. Undang-undang tersebut mencakup ketentuan yang mewajibkan eksekusi dengan cara digantung dalam kurun waktu 90 hari setelah vonis dijatuhkan.
Undang-undang ini telah menuai kritik internasional terhadap Israel yang sudah berada di bawah pengawasan karena meningkatnya kekerasan yang dilakukan oleh pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































