Video: Polisi Terima Pengajuan Restorative Justice soal Kasus Ijazah Jokowi

detikUpdate

Video: Polisi Terima Pengajuan Restorative Justice soal Kasus Ijazah Jokowi

Anisa Hafifah - detikNews
Senin, 12 Jan 2026 22:48 WIB

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan pihaknya telah menerima permohonan restorative justice (RJ) terkait pelapor terhadap dua tersangka klaster pertama dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Sementara, untuk tiga tersangka lainnya di klaster kedua dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) itu telah dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan. Yang mana tiga tersangka tersebut meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa.

Embed Video


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini