Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (pemda) mempercepat penggunaan anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar tidak muncul titik kebakaran baru.
Hal itu disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Perkembangan Penanganan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan secara daring dari Jakarta, Rabu (16/9). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Tito menjelaskan pemerintah telah menyalurkan dukungan anggaran sebesar Rp 760 miliar kepada tujuh provinsi dan 35 kabupaten/kota terdampak bencana karhutla di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantuan tersebut diberikan kepada masing-masing daerah sesuai dengan tingkat keparahan dampaknya.
"Kami sudah menerbitkan surat edaran Bapak untuk kecepatan penggunaan karena sekarang ini yang penting adalah kecepatan. Jadi supaya tidak tertahan uangnya sambil kami turunkan juga tim dari Itjen dan dari (Direktorat Jenderal Bina) Keuangan Daerah untuk mendampingi," ujar Tito, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026).
Tito menekankan anggaran tersebut perlu segera dimanfaatkan untuk mendukung pengadaan kebutuhan penanganan karhutla serta mobilisasi masyarakat dan relawan. Langkah ini juga perlu dibarengi pendampingan agar penggunaan anggaran berjalan cepat dan tepat.
Selain penanganan kebakaran yang sudah terjadi, Tito menegaskan pentingnya mencegah munculnya kebakaran baru. Ia merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur larangan pembakaran dalam kondisi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat.
"Jadi di masa saat-saat ini tidak boleh ada pembakaran dan kami melihat dari Perda-Perda yang ada, ada delapan daerah yang kami minta untuk merubah Perdanya [agar sesuai dengan Inpres]," tegas Tito.
Menurut Tito, penyesuaian regulasi daerah diperlukan agar tidak terdapat celah pembakaran, termasuk yang dilakukan dengan alasan kearifan lokal selama masa kedaruratan.
Delapan daerah tersebut diminta menyesuaikan ketentuan dalam peraturan daerahnya dengan kebijakan penanganan karhutla.
"Nanti kalau sudah terkendali baru mungkin bisa dievaluasi lagi," jelas Tito.
Lebih lanjut, Tito menambahkan, pemerintah juga terus melakukan pendampingan terhadap daerah dalam penanganan bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dukungan tersebut mencakup bantuan anggaran, pemenuhan kebutuhan masyarakat, hingga percepatan pelayanan administrasi bagi masyarakat terdampak.
Simak juga Video: Visibility Kalbar Rendah, Heli Raksasa Jepang Belum Bisa Padamkan Karhutla










































