Video: Eks Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun, Presiden Prabowo Turun Tangan!

Detik Sore

Video: Eks Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun, Presiden Prabowo Turun Tangan!

Tim 20detik - detikNews
Rabu, 26 Nov 2025 19:27 WIB

Mantan Direktur ASDP, Ira Puspadewi resmi mendapatkan pertolongan hukum dari Presiden Prabowo dalam bentuk rehabilitasi. Tidak hanya bagi Ira saja, ampunan presiden tersebut juga diberikan kepada dua rekannya yang lain yaitu Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan).

Ketiga tokoh tersebut sebelumnya telah didakwa bersalah oleh Hakim Tipikor Jakarta dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Hakim juga sempat memvonis 4,5 tahun penjara bagi mereka. Atas ampunan ini, maka segala bentuk kerugiannya yang disebabkan oleh hukum termasuk nama baik mereka akan dikembalikan. Lalu apa pertimbangan utama sehingga hak presiden tersebut diberikan kepada Ira Cs? Apakah dengan munculnya sikap presiden ini menunjukkan adanya kekeliruan proses hukum yang berjalan? Ikuti diskusinya dalam Editorial Review.

Embed Video



Hide Ads