Video: Tanpa Ampun! Singapura Bakal Hukum Cambuk Pelaku Penipuan Online

detikUpdate

Video: Tanpa Ampun! Singapura Bakal Hukum Cambuk Pelaku Penipuan Online

Syifa - detikNews
Jumat, 07 Nov 2025 13:04 WIB

Pemerintah Singapura berencana memberlakukan hukuman cambuk bagi pelaku penipuan online. Langkah ini diambil setelah Singapura mengalami kerugian lebih dari US$ 2,8 miliar (sekitar Rp46,8 triliun) sejak tahun 2020 hingga paruh pertama 2025.
Tercatat sekitar 190.000 kasus penipuan telah dilaporkan terjadi selama periode tersebut

Anggota sindikat dan perekrut akan dikenakan hukuman cambuk wajib minimal enam kali, sedangkan “money mule” yang meminjamkan rekening bank atau kartu SIM dapat dijatuhi hingga 12 kali cambukan.

Embed Video



Hide Ads