Video: Korupsi Impor Gula, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Bui

detikUpdate

Video: Korupsi Impor Gula, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Bui

Ori Salfian - detikNews
Rabu, 29 Okt 2025 17:43 WIB

Empat terdakwa kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI divonis empat tahun penjara. Empat terdakwa dalam kasus ini adalah Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015, Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas, dan Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012.

Vonis empat tahun penjara ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Hakim menyatakan Ali dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Embed Video



Hide Ads