Video Kemenperin Siapkan Regulasi Industri Wajib Lapor Potensi Radioaktif

detikUpdate

Video Kemenperin Siapkan Regulasi Industri Wajib Lapor Potensi Radioaktif

Wasti Samaria Simangunsong - detikNews
Rabu, 15 Okt 2025 16:28 WIB

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menyiapkan regulasi yang akan mewajibkan para pelaku industri mengecek dan melaporkan potensi paparan radiasi radioaktif di kawasan usahanya.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan, langkah ini untuk memitigasi peristiwa serupa atas kasus paparan radiasi radio nuklida Cesium 137 (Cs-137) di Cikande, Serang, Banten. Adapun dekontaminasi di Cikande, kata Faisol, saat ini sedang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Embed Video



Hide Ads