detikUpdate
Video: BAPETEN Bicara Penanganan Limbah Radioaktif di Indonesia
Selasa, 07 Okt 2025 09:02 WIB
Selanjutnya, zat radioaktif yang sudah tidak terpakai wajib dikirim ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk pengelolaan atau kembali diekspor menuju pabrik yang memproduksi zat radioaktif tersebut.