Detik Sore
Video: Pengamat Bicara Kalkulasi Politik Pembatalan Aturan Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres
Sejumlah pihak menolak aturan baru yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Seperti yang ditulis detikNews sebelumnya, KPU menerbitkan larangan akses terhadap sejumlah dokumen milik peserta pemilu tanpa persetujuan. Salah satu dokumen yang tidak bisa lagi diakses adalah ijazah capres-cawapres.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Terkait hal ini, Ketua KPU Affifudin mengatakan jika aturan ini berjalan selama jangka waktu 5 tahun. Ada apa di balik aturan ini? Bagaimana hal ini nantinya akan berpengaruh terhadap transparansi informasi para peserta pemilu? Ikuti ulasannya dalam Editorial Review.