detikUpdate
Video: Vonis 6,5-10 Bulan untuk 10 Pesilat Perusak Polsek Watulimo
Jumat, 25 Jul 2025 21:37 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan hukuman 6,5 bulan bui kepada 8 orang pesilat yang melakukan perusakan terhadap Polsek Watulimo. Sementara itu ada 2 pelaku lainnya yang divonis hukuman lebih berat yaitu 10 bulan penjara karena menjadi provokator.
Diketahui kasus ini berawal saat gerombolan pesilat menggelar aksi demo di Polsek Watulimo, Trenggalek. Mereka menuntut polisi membebaskan rekan mereka yang ditahan atas dugaan penganiayaan.