Sosialisasi PermenPANRB aturan Kerja Fleksibel untuk ASN

detikUpdate

Sosialisasi PermenPANRB aturan Kerja Fleksibel untuk ASN

Fadhil - Brand Studio - detikNews
Rabu, 25 Jun 2025 13:23 WIB

Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah (Fleksibilitas Kerja) memiliki landasan hukum dan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, yang pada penjelasannya telah membuka ruang fleksibilitas kerja, hingga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja yang secara spesifik pada Pasal 8 mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai fleksibilitas lokasi dan waktu kerja bagi ASN. Instansi Pemerintah telah menerapkan Fleksibilitas Kerja sejak masa pandemi Covid-19 hingga saat ini. Sejak tahun 2020-2022 terdapat 299 instansi yabg menerapkan Fleksibilitas Kerja /FWA, FWA adalah langkah proaktif & terencana untuk birokrasi modern. Untuk memastikan ASN tetap adaptif dan relevan dengan dinamika perubahan lingkungan strategisnya. Kementerian PANRB mengeluarkan PermenPANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah (Fleksibilitas Kerja) sebagai payung hukum dan pedoman teknis bagi Instansi Pemerintah yang sebelumnya belum ada.

Embed Video


Hide Ads