LBH Masyarakat: RKUHP Bom Waktu Rakyat Indonesia!

detikFlash

LBH Masyarakat: RKUHP Bom Waktu Rakyat Indonesia!

Edward F Kusuma - detikNews
Kamis, 07 Jun 2018 15:03 WIB

Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) semakin mengerucut. Baik pemerintah maupun DPR berambisi untuk mengesahkannya. Sayang, masih banyak pasal-pasal bermasalah yang belum tuntas dibahas, seperti pengaturan tindak pidana khusus, penghinaan presiden, dan kesusilaan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat menilai RKUHP merupakan bom waktu bagi rakyat Indonesia.

Embed Video


Hide Ads