detikFlash
LBH Masyarakat: RKUHP Bom Waktu Rakyat Indonesia!
Kamis, 07 Jun 2018 15:03 WIB
Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) semakin mengerucut. Baik pemerintah maupun DPR berambisi untuk mengesahkannya. Sayang, masih banyak pasal-pasal bermasalah yang belum tuntas dibahas, seperti pengaturan tindak pidana khusus, penghinaan presiden, dan kesusilaan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat menilai RKUHP merupakan bom waktu bagi rakyat Indonesia.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































