Alasan pemerintah/DPR itulah yg ditoleh oleh MK, bukan yg disahkan oleh MK. Tak tahu cara baca vonis atau sengaja membodohi publik?
Jd di dlm UU Pemerintah/DPR itu melarang penggunaan lambang garuda utk swasta. Alasannya, biar tak membingungkan atau digunakan sembarangan.
MK nolak alasan itu, sebab kebanggan menggunakan lambang adl bagian dari nasionalisme. Maka MK memutus menggunakan lambang negara itu boleh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































