Apa Bisa Pindah TPS Hanya dengan Menunjukan KTP dan Foto Copy KK?

Tanya KPU

Apa Bisa Pindah TPS Hanya dengan Menunjukan KTP dan Foto Copy KK?

- detikNews
Rabu, 26 Mar 2014 16:39 WIB
Jakarta -

Penanya: Herry_hkh (herry_k@smartfren.blackberry.com)

Q: Saya harus pergi keluar kota mulai dari tanggal 5 April sampai 10 April. Sampai saat ini saya belum sempat ke kelurahan asal saya untuk meminta form pindah TPS. Apakah saya bisa menggunakan hak suara saya tanpa pakai form pindah TPS, tetapi dengan menunjukan KTP Asli dan fotocopy KK?

A: Karena tanggal 5 April masih lama, mohon bisa diupayakan menempuh prosedur sesuai ketentuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah


Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.

(nit/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads