Q: Kenapa pemilu 9 April ditetapkan sebagai hari libur?
A: Pertama agar seluruh masyarakat yang berhak memilih dapat terlibat secara aktif dalam pemilu. Kedua, menjunjung asas luber (langsung, umum, bebas, rahasia), jurdil (jujur dan adil). Ketiga ini rutinitas 5 tahunan dalam rangka memlih pemimpin bangsa di legislatif dan eksekutif.
Ketentuan itu tertuang dalam UU 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Pasal 4 ayat (3) berbunyi: "Pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
(nit/van)