Kenapa Pemilu 9 April Ditetapkan Sebagai Hari Libur?

Tanya KPU

Kenapa Pemilu 9 April Ditetapkan Sebagai Hari Libur?

- detikNews
Rabu, 26 Mar 2014 10:03 WIB
Jakarta -

Q: Kenapa pemilu 9 April ditetapkan sebagai hari libur?

A: Pertama agar seluruh masyarakat yang berhak memilih dapat terlibat secara aktif dalam pemilu. Kedua, menjunjung asas luber (langsung, umum, bebas, rahasia), jurdil (jujur dan adil). Ketiga ini rutinitas 5 tahunan dalam rangka memlih pemimpin bangsa di legislatif dan eksekutif.

Ketentuan itu tertuang dalam UU 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Pasal 4 ayat (3) berbunyi: "Pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Komisioner KPU,

Ferry Kurnia Rizkiyansyah

(nit/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads