Regulasi First Media yang Aneh bin Ajaib

Suara Pembaca

Regulasi First Media yang Aneh bin Ajaib

- detikNews
Kamis, 31 Jan 2008 10:33 WIB
Keluhan
Saya adalah pelanggan Kabelvision (First Media) sejak awal Kabelvision muncul di Indonesia. Sudah dua kali saya berlangganan putus-sambung koneksi internet. Pada awalnya (2004-2005) saya putuskan karena LinkNet sebagai provider mempunyai koneksi yang sering putus dan sempat putus selama dua minggu lebih. Itu pun pihak Kabelvision tidak pernah mengucapkan maaf apalagi ganti rugi.

Untuk koneksi kedua saya coba lagi dengan harapan koneksi sudah membaik. Memang, koneksi lebih stabil pada saat itu (2005-2007 awal). Tetapi, speed sangat lambat. Sedangkan speed amat sangat lambat. Download speed hanya berkisar 5kb/s. Untuk kedua kalinya saya putuskan karena masalah speed tadi.

Tidak berapa lama koneksi internet saya putuskan. First Media melakukan migrasi untuk program TV kabelnya dari kabel biasa direct ke TV diubah dengan menggunakan decoder. Pada saat menggunakan decoder itulah saya merasa dirugikan karena sinyal yang diterima decoder sangat buruk sehingga saya dipaksa menonton acara TV dengan gangguan sinyal di mana mengakibatkan siaran terputus-putus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya langsung telepon Customer Service untuk meminta perbaikan sinyal tersebut. Untuk scheduling teknisi pun bermasalah karena tanggal yang dijanjikan Customer Service tidak tepat sehingga pada tanggal yang dijanjikan sang teknisi tidak kunjung tiba. Padahal saya sudah menyediakan waktu untuk tidak bekerja.

Kejadian ini terjadi hingga 3 kali, di mana mereka menetapkan tanggal tetapi ketika saya tanyakan mereka hanya berkata, "maaf Pak, di-reschceduling menjadi tanggal ... , apa Bapak tidak diberitahu?" Ya, jelas tidak. Ucapan seperti ini juga sudah saya dengar sebanyak 3 kali.

Ketika teknisi datang. Mereka mengatakan bahwa masalah ada di kabel yang sudah tua. Ya, pasti sudah tua. Saya bisa dibilang pelanggan Kabelvision yang pertama di Tebet.

Alhasil mereka mengganti kabel dan viola! Siaran TV langsung sempurna, Sinyal melesat ke 99% dari yang sebelumnya hanya 25%. Tapi, petugas mengatakan bahwa mereka belum bisa memasang kabel ini. Lho, kenapa?

Ternyata kabel tua yang mereka ganti yang merupakan property Kabelvision sendiri dibebankan ke pelanggan. Harganya sekitar Rp 10.000 hingga 20.000 per meter (saya lupa persisnya) untuk kabel baru. Sedangkan dibutuhkan panjang kabel sekitar 50 meter. Karena kekecewaan yang menumpuk saya putuskan total langganan saya dengan Kabelvision saat itu juga.

Tapi, karena penarasan dengan penawaran dan janji-janji dari iklan di FastNet. Akhirnya saya penasaran untuk mencoba berlangganan FastNet. Tanggal 31 Januari tepat jam 9:20 pagi, saya telepon Customer Service dengan Mbak Tri. Saya sebutkan nomor ID saya yang sempat aktif, 113123 atas nama Salman Muchtar.

Tetapi, Customer Service mengatakan bahwa regulasinya saya harus aktivasi lagi program Kabelvision agar bisa terima koneksi Internet. Lho? buat apa saya aktivasi lagi? Toh saya sekarang menggunakan Indovision dan sudah terlanjur kecewa berat dengan service dan pelayanannya selama ini. Buat apa berlangganan Kabelvision lagi?

Tetap saya karyawan CS bersikeras mengatakan bahwa jika belum pernah berlangganan TV kabel bisa berlangganan hanya internetnya saja. Tapi kalau sempat berlangganan TV kabel, harus diaktifkan lagi TV kabelnya agar bisa mendapat koneksi internet.

Menurut saya ini adalah regulasi yang aneh bin ajaib. Pelanggan lama kok justru dipersulit? Toh, kabel mereka sudah terpasang di garasi mobil saya. Mereka hanya tinggal tarik saja kabel tambahan ke dalam rumah. Itu saja kok repot?

Mudah-mudahan berguna bagi yang membaca. Harap hati-hati dengan service & management First Media yang memang aneh bin ajaib ini.

Ahmad Juniar D
Pelanggan KabelVision sejak awal Kabelvision berdiri
a/n Salman Muctar
no pelanggan 113123
Tebet Timur Raya No 11 Jakarta
denny_ajd@yahoo.com
08161163431



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads