Teror atas Nama Standard Chartered

Suara Pembaca

Teror atas Nama Standard Chartered

- detikNews
Sabtu, 22 Sep 2007 15:38 WIB
Teror atas Nama Standard Chartered
Keluhan
Hampir seminggu ini, sejak hari Selasa (18/9/07), entah sudah berapa ratus teror yang disampaikan via telepon ke telepon rumah, juga ke handphone (HP) dalam sehari. Bahkan, orang yang tidak tahu menahu pun sampai terlibat dengan adanya teror ini oleh 'wanita' yang mengaku orang yang bernama Susi, Anis, Sita, dan nama-nama wanita lain.Dengan kejanggalan suara penelepon tersebut sama dan setiap pembicaraan yang selalu didominasi wanita itu selalu keluar kata-kata kasar dan membawa nama Bank Standard Chartered yang meminta pembayaran hutang saudara laki-laki kami. Memang betul saudara kami punya hutang di Standard Chartered yang akan jatuh tempo pelunasan tanggal 26/9/07 (ditayangkan melalui fax, rencana menyelesaikan tunggakan, mengetahui Toto Juniarto-Recovery Personal Loan Spv, Jakarta 20 September 2007), dan akan dilunasi sebelum atau pas jatuh tempo.Tetapi, apakah seperti ini tindak lanjut dari oknum Standard chartered yang kemudian diperkuat menjadi tanggung jawab bagian 'Recovery' Standard Chartered Bapak Indra yang menjamin semua menjadi tanggung jawab beliau (ketika berbicara via telepon, dia menjanjikan tanggung jawab dirinya tanpa membawa nama Standard Chartered) yang kemudian membuat saya secara pribadi membingungkan tindakan beliau dan teman wanitanya). Saya mencatat nomor yang sempat terbaca di handphone saya dan saudara saya yang sempat diteror juga dan di cek tidak ada hubungan dengan Standard Chartered adapun nomor telepon tersebut 021 7793584 dan 021 70756324. Kalau pun itu debt collector, tampaknya belum saatnya tampil untuk tindakan tersebut sebelum jatuh tempo pelunasan lewat. Kalau pun benar saya akan menerima, dan satu hal lagi, kalau benar ini ada hubungannya dengan Standard Chartered, tidak sungkan-sungkan kami akan melakukan somasi terbuka karena telah dirugikan secara imateril oleh oknum 'wanita' dan pihak yang bertangggung jawab atas hal ini bagian recovery (Bpk. Indra) melalui telepon.Hal ini bisa dilakukan berdasarkan kedudukan hukum yang jelas yang termaktub dalam: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2001 TENTANG LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT.Mohon kejelasan dari pihak Standard Chartered. Jikalau ada oknum benar berbuat seperti itu. Apa dasar dari Standard Chartered melakukan hal seperti itu (secara profesi dan keprofesionalan) atau bukan dari oknum yang mengatasnamakan Standard Chartered. Standard Chartered bukan "warung pinjaman kelas teri" menurut pandangan saya. Dan, saya perlu tindakan lanjut dari pihak Standard Chartered secepatnya, dengan catatan bukan bagian 'ekor' yang akan mengatasi tetapi bagian 'kepala' yang bisa menjelaskan masalah ini sebelum lebih jauh jika tanpa ada penjelasan.HarizalJl Golf Raya Blok L 11 RT 03/05Bumi Pancoran Mas Mampang Depok abah_harizal@yahoo.co.id021 7777437

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait