OTO Kredit Motor Fatmawati Tidak Adil

Suara Pembaca

OTO Kredit Motor Fatmawati Tidak Adil

- detikNews
Jumat, 15 Des 2006 15:50 WIB
Keluhan
Saya mengajukan kredit motor Suzuki Smash 110 CC pada Bulan Juli 2005 dengan menunjuk PT. OTO Multi Finance sebagai pihak leasing dengan No. Kontrak 01-011-05-08115. Angsuran 1 saya lakukan pada Bulan Agustus 2005 dengan jumlah angsuran per bulan sebesar Rp. 439.000,- selama 23 bulan dan jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 12 setiap bulannya.Pada tanggal 14 Desember 2006 kemarin saya kembali melakukan pembayaran angsuran yang ke 17 melalui kasir sekitar pukul 15.45 WIB. Pada saat membayar si kasir mengatakan bahwa saya dikenakan denda yang harus dibayarkan bulan mendatang sebesar Rp. 5.400,- dikarenakan telat melakukan pembayaran. Sebagai informasi denda per hari sebesar Rp. 1.800,- dikalikan 3 hari dari tanggal 12 jatuh tempo pembayaran.Alasan kena denda oleh si kasir dikarenakan saya melakukan pembayaran di atas pukul 15.00 yang berarti setoran saya pada tanggal 14 Desember 2006 baru masuk/posting keesokan harinya tanggal 15 Desember 2006.Saya sangat kecewa dengan perlakuan tsb, hanya dikarenakan selisih waktu yang kurang dari 1 jam dari jam kasir tutup (Kasir tutup pukul 15.00 dan saya melakukan pembayaran sekitar pukul 15.45) akhirnya saya harus menanggung denda meskipun tidak seberapa.Apakah tidak bisa sedikit fleksibel peraturan yg diterapkan oleh pihak PT. OTO Kredit Motor Cabang Fatmawati untuk menyikapi hal ini? Beda halnya kalau saya melakukan pembayaran sudah di atas jam kerja kantor mungkin sah-sah saja dikenakan denda.Dengan saya membayar Rp. 439.000,- per bulan tentunya pihak OTO sudah mendapat banyak keuntungan. Lalu bagaimana dengan saya pernah beberapa kali melakukan pembayaran angsuran lebih awal dari tanggal 12 jatuh tempo seperti angsuran ke-10 tanggal 10/5/0-6, angsuran ke-12 tanggal 7/7/06, angsuran ke-13 tanggal 3/8/06, angsuran ke-14 tanggal 2/9/06, angsuran ke-15 dan ke-16 tanggal 9/10 dan 9/11 yang tentunya mendapat bunga dari angsuran-angsuran tsb sebelum jatuh tempo, tetapi mengapa tidak dipertimbangkan?Rasanya sangat tidak adil kalau peraturan tsb tetap dijalankan. Sebagai saran, mungkin baiknya dalam rapat internal PT. OTO juga dibahas kasus seperti yang saya alami ini. Jangan cuma memikirkan denda/keuntungan dari keterlambatan pembayaran customer saja namun juga memikirkan "paket menarik/khusus" apa yang akan diberikan bilamana ada customer yang bisa membayar lebih awal. Misalnya apabila ada customer membayar 3-7 hari lebih awal dari tanggal jatuh tempo akan mendapat potongan harga untuk pembayaran bulan berikutnya, atau lainnya.Mungkin dengan adanya "paket menarik/khusus" tsb akan lebih banyak menarik pelanggan untuk memilih OTO Kredit Motor sebagai leasing yang sangat membedakan dari leasing lainnya.Mohon tanggapan dari pihak OTO Kredit Motor Cabang Fatmawati (khususnya) atau PT OTO Multi Finance. Terima kasih.benyamin.samosir@feminagroup.com telepon di redaksi

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(nrl/nrl)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait