Allianz Tolak Klaim Rawat Inap Pasien Covid 19

Martin - detikNews
Jumat, 16 Jun 2023 11:35 WIB
Jakarta -

(SOLVED)

Saya adalah peserta Asuransi Allianz dengan nomor klaim 2023052067691870. Pada tanggal 06 Mei 2023, saya merasa batuk, pilek, demam, disertai nyeri seluruh badan sehingga badan terasa lemas, selama tiga hari tidak bisa beraktivitas seperti biasa maka tanggal 9 Mei 2023 saya melakukan Test Swab - PCR dengan hasil 24 jam di RS. Pondok Indah Puri Indah.

Hasil keluar pada tanggal 10 Mei 2023 dinyatakan Positif Covid dengan nilai CT Value Gen ORF1ab 18.230 dan CT Value Gen E 17.920 dan hasil pemeriksaan darah menunjukkan Monocytes diatas batas normal , oleh karena itu dilakukan rawat inap di RS. Pondok Indah Puri Indah (10-13 Mei 2023).

Sanmol Infusion 10mg/ml -100 ml, Hari ketiga kondisi demam saya sudah mulai stabil maka saya diperbolehkan untuk rawat jalan maka saya memutuskan untuk pulang. Namun pada saat proses pulang, Allianz tidak menjamin perawatan saya di rumah sakit dengan alasan "Data pendukung belum cukup kuat untuk diberikan penjaminan".

Saya mencoba melakukan klaim ulang dengan metode reimburse dengan menyertakan semua dokumen lengkap yaitu resume medis, hasil lab, kwitansi , namun klaim saya tetap ditolak dengan alasan "tidak memenuhi definisi yang Dibutuhkan Oleh Medis Pasal 1 Poin 11. Pasal 1 ISTILAH 11. Dibutuhkan Secara Medis adalah Pelayanan Kesehatan atau pengobatan yang dikhususkan oleh Dokter dan wajib memenuhi semua ketentuan berikut:

A. Ditujukan untuk pengobatan langsung pada penyakit/luka,
b. Tepat dan konsisten dengan keluhan, gejala, diagnosis dan pengobatan dari Penyakit/luka, dan
c. Menurut pendapat profesional dari seorang Dokter atau Dokter spesialis dari bidang kesehatan yang relevan, adalah sepantasnya dan perawatan yang diberikan harus sejalan dengan praktek medis yang dapat diterima secara umum di Indonesia atau negara tempat Tertanggung Dirawat".

Saya berharap perusahaan PT Asuransi Allianz Life Indonesia masih ada itikad baik untuk melakukan pembayaran klaim tersebut.

Martin
martin_anthony93@live.com

Tanggapan Komplain Pengajuan Klaim Rawat Inap atas nama Tertanggung Bapak Martin Anthony


Sehubungan adanya keluhan dari Pemegang Polis sekaligus Tertanggung atas nama Bapak Martin Anthony Setiabudi terkait pengajuan klaim rawat inap dengan nomor klaim 202305206769xxxx melalui Suara Pembaca di laman Detik.com pada hari Jumat, 16 Juni 2023. Dengan ini kami sampaikan bahwa Allianz Indonesia telah menerima dan menindaklanjuti keluhan tersebut.

Sebagai klarifikasi, Allianz Indonesia telah langsung menghubungi nasabah sejak hari Jumat, 16 Juni 2023 dan Sabtu 17 Juni 2023, namun panggilan tidak dapat tersambung. Selain itu, kami juga telah mencoba meninggalkan pesan kepada nasabah melalui aplikasi pengirim pesan (Whatsapp), namun hingga saat ini belum ada jawaban. Untuk informasi lebih lanjut, nasabah bisa menghubungi layanan Allianz Care 1500136 atau membalas pesan melalui nomor Whatsapp tersebut.

Selanjutnya, kami akan kembali mencoba menghubungi nasabah untuk menjelaskan keputusan pengajuan klaim tersebut, yang sebelumnya juga telah dikirimkan kepada nasabah melalui surat keputusan pengajuan klaim pada 1 Juni 2023.

Sebagai perusahaan asuransi, Allianz Indonesia berkomitmen untuk membayarkan legitimate klaim sesuai dengan ketentuan Polis dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang teguh pada prinsip utmost good faith (itikad baik).

Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya. Demikian dapat kami sampaikan, besar harapan kami redaksi Detik.com dapat menerima surat ini sebagai tanggapan resmi dan klarifikasi Allianz Indonesia.

Atas seluruh perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.


Wahyuni Murtiani
Head of Corporate Communications
Allianz Indonesia




(wwn/wwn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork