Mengapa Ditlantas Maluku Utara Tolak Keluarkan BPKB Kendaraan Hasil Lelang?

Suara Pembaca

Mengapa Ditlantas Maluku Utara Tolak Keluarkan BPKB Kendaraan Hasil Lelang?

Andry - detikNews
Jumat, 06 Nov 2020 08:23 WIB
Keluhan

Saya adalah pemenang lelang kendaraan eks Pemda pulau Morotai yg dilelang KPKNL Ternate tanpa BPKB. Atas dasar surat Korlantas B6021/XII/2016 serta berita dan artikel online bahwa kendaraan hasil lelang negara tanpa dokumen dapat diterbitkan BPKB hanya dengan dasar risalah lelang saja.

Oleh karena itu saya mengajukan penerbitan BPKB baru dan balik nama kendaraan tersebut ke Ditlantas Polda Maluku Utara. Namun ditolak dengan alasan tidak ada BPKB lama dan kendaraan tersebut tidak terdaftar.

Saya pun menjelaskan bahwa risalah lelang itu pun fungsinya sama dengan faktur karena data kendaraan dan harga tertera di dalamnya, serta merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah sesuai Perkapolri nomor 5 tahun 2012 pasal 1 angka 15, dan juga dalam surat korlantas B6021/XII/2016 menyebutkan cukup risalah lelang saja SBG dasar saat penerbitan BPKB. Berita dan bukti di daerah lain bisa diproses juga saya sampaikan juga, namun tetap ditolak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhirnya saya mengadukan masalah ini ke Ombudsman Maluku Utara, namun laporan hasil akhir menyebutkan bahwa tidak ada mal administrasi di dalamnya dan itu tertuang dalam surat laporan hasil akhir pemeriksaan no 0295/SRT/VIII/2019/Tte, dengan salah satu pertimbangannya bahwa di surat Korlantas B6021/XII/2016 sarat balik nama kendaraan hasil lelang tetap harus ada BPKB lama. Pdahal surat Korlantas itu mengatur tentang penerbitan BPKB kendaraan hasil lelang negara tanpa BPKB bisa dilakukan dengan hanya dasar risalah lelang.

Tidak terima dengan hasil pemeriksaan Ombudsman, saya mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri Ternate dan diputuskan bahwa Ditlantas Polda Maluku Utara telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan lelang tersebut dinyatakan sah serta memerintahkan Ditlantas Polda Maluku Utara segera memproses BPKB dan STNK.

ADVERTISEMENT

Menanggapi keputusan tersebut, Ditlantas sebagai tergugat mengajukan banding dan putusan banding menguatkan putusan pertama di pengadilan negeri Ternate. Setelah itu Ditlantas Polda mengajukan kasasi ke MA dan sekarang sedang dalam proses kasasi.

Mengapa saya sebagai pemenang lelang yang merupakan pembeli yang beritikad baik dan yang wajib dilindungi oleh hukum justru malah mengalami kesulitan seperti ini. Kendaraan yang saya beli merupakan kendaraan milik negara. Mengapa Ditlantas Polda Maluku Utara mengajukan kasasi lagi? Apakah lelang negara yang dilakukan ini salah? apakah negara menjual kendaraan 'bodong'?


Andry
081343562522



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads