Saya merupakan nasabah KPR di Perum Gemilang Property Lido dengan nama pengembang Elang Group. Pada bulan Juli 2015, saya Melakukan akad kredit di Bank BTN Jalan Pengadilan Bogor.
Tanggal 03 September tahun 2020, saya melakukan pelunasan dipercepat dan ternyata selama waktu 5 tahun ketika saya menanyakan sertifikat rumah tersebut, belum ada di bank BTN sebagai jaminan. Saya sudah tanyakan ke notaris yang bertanggung jawab, ternyata Elang Grup belum melakukan pemecahan sertifikat dalam kurun waktu 5 tahun tersebut.
Sampai saat ini Elang Group tidak bisa memberikan kepastian kapan sertifikat tersebut selesai. Mohon tanggapan secepatnya, terima kasih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jafar
081298891233
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)