(SOLVED)
Saya adalah salah satu customer Mandiri Tunas Finance yang telah melakukan pelunasan dipercepat untuk kredit kendaraan saya pada tanggal 16 April 2020. Setelah melakukan pelunasan dipercepat dengan nomor kontrak 9431900091, saya mengajukan pembatalan asuransi kepada pihak Mandiri AXA General Insurance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun setelah premi dikembalikan, saya mendapati bahwa premi saya dipotong sebesar 25% yang seharusnya Rp 12,5 juta menjadi hanya Rp 9 juta. Saya telah menanyakan hal ini kepada PIC asuransi di Mandiri Tunas Finance dan beliau melemparkan masalah ini kepada asuransi.
Saya mecoba melakukan konfirmasi dari hal ini kepada Mandiri AXA General Insurance, dan menurut mereka karena dari total premi saya sebesar Rp 20 juta. Mandiri Tunas Finance sebagai perantara hanya membayarkan 72.5% kepada Mandiri AXA General Insurance (dipotong komisi dan VAT 27,5%), maka refund yang diberikan hanya sebesar 72.5%.
Adakah di perjanjian kontrak pembiayaan yang saya tanda tangani yang menyatakan bahwa apabila saya melakukan refund asuransi, Mandiri Tunas Finance tidak akan mengembalikan komisi pro-rata yang seharusnya saya dapatkan?
Saya sudah mengirimkan email kepada pihak Mandiri Tunas Finance perihal refund ini pada tanggal 23 Mei 2020 ke customer.service@mtf.co.i, namun tidak ada tanggapan sama sekali sampai saat ini dari pihak Mandiri Tunas Finance.
Ronny
Nomor No Kontrak 9431900091
Tanggapan Mandiri Tunas Finance
Terima kasih kepada Redaksi Suara Pembaca Detik.com yang telah menyampaikan keluhan dari pelanggan kami atas nama Bapak Ronny yang dimuat pada tanggal 19 September 2020 berjudul "Kecewa Dengan Mandiri Tunas Finance Pasca Pelunasan Dipercepat". Menindaklanjuti keluhan tersebut, PT Mandiri Tunas Finance (MTF) telah kami melakukan penanganan dan penyelesaian atas kendala yang terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Mandiri Tunas Finance (MTF) telah menghubungi Bapak Ronny Tanzil dan memberikan penyelesaian terkait perhitungan refund asuransi dan telah disampaikan status penyelesaian pengaduannya kepada Bapak Ronny Tanzil melalui telepon.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan untuk menjawab surat dari Bapak Ronny Tanzil. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Krisna Maharani
Corporate Communications Department Head
Corporate Secretary & Legal Compliance Division