Keluhan
Saya sebelumnya adalah pemegang kartu kredit Bukopin yang pada bulan November 2017 menerima tagihan iuran tahunan. Karena kartu tersebut sudah tidak pernah saya gunakan, maka saya minta untuk ditutup.Bank Bukopin bersikeras hanya bisa ditutup setelah tagihan iuran sebesar Rp 650 ribu dibayarkan. Saya setuju melakukan pembayaran pada tanggal 30 November 2017 dan meminta kartu tersebut untuk ditutup. Saya juga sudah mendapatkan konfirmasi bahwa kartu sudah diajukan untuk ditutup.
Bulan Desember 2017, saya masih mendapatkan email e-statement dan pada bulan Januari 2018 email e-statement sudah tidak ada lagi. maka saya asumsikan kartu sudah ditutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya kembali menghubungi Bank Bukopin untuk minta penjelasan dan disebutkan status penutupan kartu saya masih pending sehingga kondisi masih aktif dan harus kembali membayar iuran tahunan sebesar Rp 650 ribu lagi berikut denda keterlambatannya atau nama saya akan diajukan blacklist BI checking dan penagihan akan dilakukan oleh bagian collection.
Saya merasa sangat dirugikan oleh Bank Bukopin karena sudah mengikuti prosedur penutupan kartu yang diminta namun dari pihak Bank Bukopin tidak menjalankannya dengan benar. Mohon solusi dan kerjasama dari Bank Bukopin untuk dapat menyelesaikan masalah ini. Terima kasih.
Hendra
085691975976
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































