Dikenakan Denda karena Deposit Akun Kudo Gagal

Suara Pembaca

Dikenakan Denda karena Deposit Akun Kudo Gagal

Chris - detikNews
Senin, 29 Okt 2018 11:10 WIB
Keluhan
(Solved)

Pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2018, ada pelanggan ingin bayar listrik perusahaannya. Saya sebagai agen Kudo menerima pembayaran sesuai nilai yang tertagih dari PLN di aplikasi Kudo sebesar Rp 13 jutaan.

Setelah berhasil melakukan transfer top up saldo pukul 12:31 WIB melalui akun virtual bank, ternyata dana tidak masuk ke akun Kudo saya. Karena tanggal 20 merupakan hari terakhir pembayaran listrik PLN, saya segera menghubungi customer service Kudo. Hanya mendapat jawaban sedang diproses tanpa ada solusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga esok harinya, masih belum ada kejelasan tentang dana saldo tersebut. Hingga tagihan PLN pelanggan dikenai denda dan hukuman pemutusan listrik sementara dari PLN. Saya sebagai agen Kudo menjadi korban kemarahan akibat kerugian dari pelanggan tersebut dan terpaksa akan menanggung denda atas keterlambatan pembayaran

Demikian yang dapat saya sampaikan agar kiranya mendapat respon dan penyelesaian yang baik dan menjadi perhatian untuk pelayanan Kudo. Terima kasih.


Chris
085229179***

(24/10/2018)

Jawaban

Tanggapan Kudo atas Surat Pembaca Bapak Chris

Menanggapi surat pembaca yang ditujukan kepada kami oleh Bapak Chris pada hari Rabu, 24 Oktober 2018 mengenai dikenakan denda pembayaran tagihan PLN karena deposit akun Kudo tidak berhasil.

Sebelumnya kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami. Kami telah menghubungi Bapak Chris terkait dengan surat tersebut, dan berhasil mencapai solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kami ucapkan terima kasih atas perhatiannya. Kudo selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para agen Kudo di seluruh Indonesia.


Intan Febrita
Customer Experience Manager Kudo
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads