Keluhan
Sehubungan dengan surat Bapak Didit dengan judul "Kecewa Proses Pengajuan Klaim Asuransi Kendaraan" di Detik.com tanggal 15 Mei 2017, izinkan kami memberikan penjelasan.Dapat kami sampaikan bahwa didalam perjanjian kerjasama, salah satu pasal telah mengatur bahwa "Apabila Asuransi sudah memberikan SPK maka Bengkel dapat langsung melakukan perbaikan kecuali bila ada tambahan perbaikan".
Dan saat ini kendaraan telah diproses perbaikan di Bengkel. Kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nalianti
Kepala Divisi Operasional
PT. Asuransi Sinar Mas
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.