Keluhan
Pada tanggal 7 Febuari 2017, rumah saya kedatangan tim P2LT dari PLN. Setelah diterima pekerja saya, petugas langsung menuju ke meteran listrik tanpa menunggu saya keluar.Saya disuruh menyaksikan dan diminta untuk menelepon suami yang sedang di luar rumah. Salah seorang petugas menelepon menggunakan handphone saya untuk meminta ijin pemeriksaan.
Tanpa pemberitahuan kepada saya, petugas yang lain membuka segel dan meteran. Saya diberitahu bahwa ada pelanggaran,tetapi tidak diberitahukan jenis pelanggarannya, hanya disuruh telepon suami kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat tugas yang diberikan kepada saya, tertanggal 1-2 Febuari 2017 untuk pemeriksaan. Saya meminta tanda pengenal tidak ditunjukkan hanya mengatakan ada.
Seorang petugas meminta berbicara kepada suami bahwa ditemukan pelanggaran berupa lubang di meteran. Petugas yang lain melepas meteran dan yang lainnya menulis berita acara.
Saya disuruh menandatangani berita acara yang isinya segel rusak dan ada sambungan kabel di dalam meteran. Pemilik tidak mau tanda tangan karena sewaktu pembukaan segel dan meteran tidak diberitahukan terlebih dahulu.
Meteran diputus dan diturunkan, sewaktu saya meminta untuk melihat meteran. Saya sempat memasukkan jari ke kawat yang dianggap pelanggaran sampai kawat di sekrup ketiga lepas. Polisi memberikan peringatan tidak boleh menyentuh barang bukti.
Saya diberikan berita acara dan disuruh ke kantor PLN sebelum pukul 16.00. Barang bukti meteran hanya dimasukkan ke kantong plastik warna putih tanpa lakban dan tanpa segel.
Ketika suami saya datang membawa berita acara, ternyata barang bukti meteran belum ada di kantor PLN Hertasning. Setelah barang bukti sampai dan dibuka, suami saya melihat pelanggaran kawat yang terpasang sangat rapi sehingga menandatangani surat pernyataan hutang denda kepada PLN.
Sampai dirumah, setelah dikonfirmasi dari bukti foto yang ada. Saya menemukan adanya kejanggalan pada foto. Maka saya memutuskan untuk ke kantor PLN melihat bukti meteran secara langsung.
Tanggal 8 Febuari 2017, saya dan suami ke kantor PLN untuk melihat barang bukti meteran secara langsung. Dari situ saya menyatakan bahwa bukti yang dilihat sewaktu di rumah dan di kantor berbeda kondisinya.
Petugas mempersilahkan pemilik untuk membuat surat pembelaan kepada kepada dewan direksi dan manajemen. Tanggal 9 Febuari 2017, suami saya ke kantor PLN lagi untuk menyampaikan surat pembelaan beserta dengan gambar dan rekaman CCTV di rumah.
Akan tetapi sampai dengan surat ini saya kirimkan, masih belum ada informasi apapun dari PLN makassar mengenai surat pembelaan yang saya sampaikan dan tagihan PLN masih berjalan dengan dendanya.
Setelah saya browsing memang ada banyak kasus seperti ini yang terjadi dan tidak ada penyelesaian dan jawaban yang memuaskan dari PLN.
Terus terang kami selaku pemilik rumah merasa keberatan dengan denda pelanggaran yang cukup besar, dimana kami merasa tidak pernah melakukan pencurian listrik seperti yang dituduhkan mengingat kami baru menempati rumah ini dari bulan Oktober 2016.
Sebagai catatan, rumah ini pada tanggal 9 Febuari 2016 dilakukan penambahan daya dari 1200 ke 3500 oleh pemilik lama. Selain itu sekitar beberapa bulan yang lalu pemilik juga sempat menghubungi PLN untuk memindahkan kebel yang menjuntai dari tiang jalan menuju ke rumah.
Dimana pada waktu tersebut juga ada petugas dari PLN yang datang. Bilamana memang ada segel yang rusak di meteran mengapa tidak diinformasikan kepada kami selaku pemilik rumah?
Yuliana
fendy.sidharta@gmail.com
081242423830
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































