Keluhan
Menanggapi posting Bapak Arief pada laman Suara Pembaca Detik.com tanggal 7 Maret 2017 lalu, perkenankanlah kami selaku Pemrakarsa dan Badan Pengelola Gunawangsa Manyar memberikan penjelasan bahwa.Hingga saat ini, kami sedang dalam pengurusan Ijin Pertelaan di Pemerintah Kota Surabaya. Bila diberi kelancaran, maka dalam tahun ini ijin pertelaan telah dapat disetujui, sehingga tahap selanjutnya kami dapat mengurus splitzing (pemecahan sertifikat) di BPN yang nantinya sertifikat akan terpecah sesuai dengan kepemilikan masing- masing unit.
Dengan keluarnya sertifikat masing - masing unit sesuai kepemilikan, akan dapat dilaksanakan Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) pada Notaris/PPAT rekanan kami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentang pemasangan banner, pihak Badan Pengelola juga tidak pernah melarang, namun menyarankan untuk memperkecil ukuran bannernya dan menggantungnya pada tempat yang aman dan kuat agar estetika bangunan terjaga, mengingat letak unit usaha Bapak Arief merupakan tampak depan gedung, serta banner tidak mudah terlepas bila ada angin kencang, mengingat cuaca yang tidak menentu akhir-akhir ini.
Perlu diperhatikan bahwa setiap pemasangan sesuatu di Area Bersama seperti halnya pada dinding luar tampak depan, perlu mendapat rekomendasi dari Badan Pengelola Apartemen. Demikian tanggapan kami, terimakasih.
Badan Pengelola
Apartemen Gunawangsa Manyar, Surabaya
Jl Menur Pumpungan 62 Surabaya
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.