Keluhan
Sehubungan dengan Surat Pembaca saya yang dimuat di Detikcom (27/09) dengan judul "Surat Terbuka Untuk P2T Jakarta Utara", saat ini keluhan tersebut sudah ditanggapi.Telah ada arahan Bapak Gubernur DKI untuk disposisi SHM No. 326 kepada Kepala Biro Hukum Pemprov DKI pada tanggal 22 Oktober 2014.
Sudah diadakan rapat disposisi SHM No. 326 terkena Waduk Marunda di lantai 9 balaikota dengan daftar hadir Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum Pemprov DKI, Perwakilan P2T Tata Ruang Walikota Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan perwakilan Kecamatan Cilincing agar Bapak Gubernur DKI yang memutuskan pembayaran tanah milik kami SHM NO. 326 dan akan di adakan verifikasi pengukuran ulang oleh BPN Jakarta Utara wajib surat keterangan tidak sengketa tanah dari Lurah Marunda.
Dimana ketika saya datang meminta tanda tangan ketua RT 10 dan RW 02 Kelurahan Marunda tidak mau tanda tangan dengan alasan di tekan Lurah Marunda agar tidak di perbolehkan tanda tangan surat keterangan tidak sengketa.
Padahal statusnya 'clean dan clear' sesuai kesimpulan rapat tanggal 22 Oktober di Biro Hukum Pemprov DKI. Kami mohon koordinasi, pengarahan dan bantuannya kepada Bapak Gubernur DKI. Terimakasih.
Achmad Ma'mun
Jl Tipar Cakung, Jakarta Utara
hamamunsh@yahoo.co.id
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































