Keluhan
Pada Kamis (19/9/2013) sekitar pukul 08.30 saya bersama istri mendatangi Kantor Pos Pekayon, Pasar Rebo yang terletak di Jl. Raya Bogor, Jakarta Timur.Kami bertemu dengan seorang petugas yang mengatakan bahwa kami dilarang mengirim paket dengan dibungkus koran meskipun bungkus koran tersebut kami kemas lagi dalam plastik transparan.
Saya meminta agar petugas tersebut menunjukkan aturan yang melarang mengirim paket dengan bungkus koran karena saya tidak melihatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas yang mengaku sebagai pimpinan di Kantor Pos Pekayon mengatakan memang ada larangan pengiriman paket dengan kertas koran.
Beliau juga tak dapat menunjukkan aturan dimaksud dengan alasan kertas aturan tersebut sedang habis. Dan menurutnya aturan ini sudah disosialisasikan.
Apakah benar ada aturan larangan pengiriman paket pos dengan dibungkus kertas koran? Atau ini hanya ulah sepihak dari pegawai Kantor Pos Pekayon?
Jika memang ada aturan tersebut, apa latar belakang dikeluarkannya aturan tersebut? Bukankah masyarakat Indonesia justru bisa berhemat dengan memanfaatkan kertas yang ada untuk sekedar mengemas barang kiriman.
Jika memang ada aturan larangan tersebut, seharusnya di tempel di setiap kantor pos seperti layaknya pengumuman di instansi pemerintah dan bukan dengan memberitahukan secara lisan ketika orang ingin mengirim paket.
Didit
Pasar Rebo, Jakarta Timur
08170904449
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.










































