Hak Karyawan Belum Dipenuhi PT Mandiri Creasindo

Suara Pembaca

Hak Karyawan Belum Dipenuhi PT Mandiri Creasindo

Widdy Ferdiansyah - detikNews
Kamis, 06 Sep 2012 10:33 WIB
Hak Karyawan Belum Dipenuhi PT Mandiri Creasindo
Keluhan
Pada tanggal 1 April 2009 saya mulai bekerja di PT Mandiri Creasindo yang sudah berdiri sejak tahun 2006. Saat saya pertama kali bergabung saya merasa sangat senang, karena banyak belajar hal-hal yang baru

Pada Rencana Kerja Dan Anggaran (RKAP) tahun 2012, saya merasa sudah tidak ada kenyamanan dalam bekerja, terutama dalam hal beban kerja yang tidak sesuai dengan gaji yang saya terima setiap bulannya.

Sehingga pada tanggal 19 April 2012 saya mengajukan surat pengunduran diri, dan keesokan harinya saya di panggil oleh Manajemen untuk menunda sampai dengan tanggal 30 Mei 2012 dan saat itu sebagai rasa tanggung jawab, saya menyetujuinya.

Tanggal 30 April 2012, saya dipanggil kembali oleh Manajemen untuk tidak bekerja lagi pertanggal 1 Mei 2012. Manajemen beranggapan bahwa saya sudah tidak fokus dalam bekerja dan tidak perlu harus menunggu sampai tanggal 30 Mei 2012.

Pada saat saya menanyakan hak-hak saya yang seharusnya saya terima, pihak perusahaan mengatakan tidak ada kompensasi apapun buat karyawan yang mengajukan pengunduran diri dan hal itu sudah sesuai dengan peraturan dari PT Mandiri Creasindo.

Setelah saya membaca peraturannya yang saya temukan adalah kewajiban Perusahaan untuk mengesahkan Peraturan Perusahaan tidak dipenuhi. Dalam hal ini, saya sebagai warga negara indonesia, ingin melaporkan dan menutut keadilan, bahwa PT Mandiri Creasindo tidak menjalankan amanat yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.

Usaha pertama saya sudah didapatkan dengan terbitnya Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta yang berisi antara lain :

  1. Menganjurkan kepada PT Mandiri Creasindo untuk membayarkan hak-hak saya seperti uang pisah dan sisa pergantian cuti saya.
  2. Menganjurkan agar mendaftarkan dan mengesahkan peraturan perusahaan PT Mandiri Creasindo.

PT Mandiri Creasindo seharusnya dapat menjalankan dan memenuhi kewajiban yang sudah diamanatkan dalam Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta.

Apabila PT Mandiri Creasindo tidak mau menjalankan apa yang di amanatkan dalam Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta, kemana lagi saya harus mengadu?


Widdy Ferdiansyah
Harapan Jaya II Bekasi
ferdiboys83@yahoo.com
081808620884



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait