Keluhan
Pada tanggal 1 Februari 2010, anak saya yang ke dua Ahmad Rafa Althaf Syaba, lahir di Rumah Bersalin Bunda, Pamekasan Madura. Karena saya dan istri ber-KTP Pasuruan, maka saya meminta surat keterangan lahir kepada pihak Rumah Sakit untuk kemudian diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan.Kebetulan saya dan istri berdomisili di Bandung, saya tidak mengajukan surat pindah karena keberadaan saya di Bandung adalah karena dinas, bukan pindah permanen. Oleh karena itu pengurusan akte kelahiran diurus oleh adik saya yang di Pasuruan. Namun pengurusan ini berjalan lama hingga 6 bulan belum jadi juga. Petugas di Pasuruan menjelaskan untuk kelahiran luar kota memang membutuhkan waktu lebih lama daripada kelahiran di Pasuruan sendiri.
6 bulan kemudian (sekitar bulan Nofember 2010), saya melalui adik saya menanyakan bagaimana perkembangan pengurusan akte anak saya. Jawabannya membuat kami kecewa, akta anak saya tidak bisa dibuat di Pasuruan, kecuali harus mengubah tempat kelahiran dari Pamekasan menjadi Pasuruan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya tidak puas, akhirnya saya mengambil berkas pengurusan akte anak saya, dan membawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pamekasan. Ternyata pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pamekasan mau menguruskan dengan syarat KTP Orang Tua harus diubah ke Pamekasan juga.
Saya jadi heran, bagaimana prosedur pengurusan akte kelahiran yang sebenarnya. Hingga saat ini anak saya sudah berusia 1 tahun 3 bulan dan masih belum memiliki akte kelahiran.
Mohon tanggapan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pasuruan dan Pamekasan.
Ahmad Syauqi
Jl Soekarno Hatta 380 Bandung
ahmad_syauqi78@yahoo.com
08123123729
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































