Peraturan Bank BJB yang Merugikan Nasabah

Suara Pembaca

Peraturan Bank BJB yang Merugikan Nasabah

- detikNews
Selasa, 16 Nov 2010 17:36 WIB
Keluhan
Saldo pokok pinjaman 26 jutaan. Ketika akan dilunasi saya harus membayar 36 jutaan karena alasan "biaya yang harus dibayar karena nasabah akan melunasi lebih cepat". Sangat merugikan nasabah.Β 

Terkesan merupakan aturan sepihak yang cenderung merugikan nasabah. Bank Jabar (BJB) berusaha menjerat nasabah agar kesulitan melunasi pinjaman lebih cepat demi keuntungan bunga. Padahal, bunga berkaitan dengan jangka waktu pelunasan.

Bila nasabah ingin melunasi pinjaman lebih cepat sudah selayaknya BJB memotong bunga secara proporsional (misalnya saldo pinjaman plus bunga 1 bulan). BJB malah mengenakan biaya yang memberatkan nasabah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sungguh peraturan yang merugikan konsumen. Semoga menjadikan periksa dan terima kasih.

Yudi
RT 3/5 Kelurahan Tegal Munjul Purwakarta
kasalie@yahoo.co.id
087879949054





Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads