Keluhan
Istri saya mengurus surat pindah dari Kelurahan Menteng (kelurahan asal) yang diperlukan untuk pengurusan Kartu Keluarga Baru di kediaman saya (Kelurahan Cikini). Setelah tiba hari pengambilan surat keterangan pindah hari Senin, 15 November 2010 kami dikagetkan dengan permintaan sumbangan wajib untuk PMI oleh Wakil Lurah Menteng yang mengatakan minimal menyumbang 5 buku (lima ratus ribu rupiah!). Dengan ancaman apabila tidak menyumbang surat tidak akan ditandatangani! Kami menanyakan kepada Wakil Lurah tersebut. Bukankah sumbangan seharusnya sukarela? Wakil Lurah menyatakan memang sukarela namun karena target sumbangan Kelurahan Menteng adalah 13 juta rupiah maka kami dimintakan untuk menyumbang 5 buku! Akhirnya disepakati nilai sumbangan 100 ribu rupiah (1 buku) dan surat pindah akhirnya diberikan.
Pertanyaan saya apakah betul ini 'diwajibkan' dan aturannya seperti itu? Mohon klarifikasi dari pihak yang berwenang. Karena, bagi kami bukan masalah nilai 100 ribu atau 5 ratus ribu rupiah. Namun, cara-cara 'pemaksaan' seperti ini seharusnya tidak boleh lagi terjadi. Terima kasih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jl Raden Saleh II/8 No 251 Jakarta
yosua.tobing@gmail.com
0811814295
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.










































