Lelah dengan Sistem UOB Buana yang Membingungkan

Suara Pembaca

Lelah dengan Sistem UOB Buana yang Membingungkan

- detikNews
Kamis, 21 Okt 2010 17:25 WIB
Keluhan
Saya adalah pemegang Kartu Kredit Visa Gold UOB Buana dengan nomor 4027 3620 0090 XXXX. Pada tanggal 24 September 2010 saya menelepon UOB Buana (Ibu Vivin) untuk melakukan penutupan kartu. Saya bingung sekali ketika diberitahu bahwa saya harus membayar annual fee tahun ke-2 yang sudah muncul walaupun saya tidak akan melanjutkan pemakaian kartu tersebut.

Baru kali ini saya tahu bahwa ada bank yang mempunyai sistem seperti ini. Awalnya saya ditawarkan program penghapusan annual fee dengan syarat belanja sebesar 5 juta dalam waktu 6 bulan. Tetapi, saya menolak lalu diganti syaratnya dengan mendaftarkan UOB One Bill. Namun, saya tetap menolak.

Akhirnya saya diberikan program penghapusan annual fee dengan syarat transaksi sebesar Rp 500,000 dalam waktu enam bulan. Karena merasa tidak ada jalan keluar akhirnya saya menyerah dan menyanggupi untuk melakukan transaksi sebesar Rp 500,000 dalam waktu 1 bulan, dengan harapan agar kartu saya bisa segera ditutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanggal 12 Oktober 2010 saya menerima Billing Statement dari UOB Buana untuk transaksi yang saya lakukan. Saya kaget sekali karena di Billing tersebut saya dikenakan late charges. Lalu saya konfirmasikan hal ini ke UOB Buana (Bapak Eka).

Saya dijelaskan bahwa late charges tersebut muncul akibat tidak adanya pembayaran annual fee yang jatuh tempo pada tanggal 1 Oktober 2010 sehingga sistem tetap membebankan late charges walaupun annaul fee sudah dikreditkan.Β 

Sekali lagi saya dibuat bingung oleh sistem UOB Buana. Jelas-jelas annual fee sudah dikreditkan mengapa masih harus dimunculkan biaya keterlambatan bayar? Setelah berdebat dan saya jelaskan bahwa saya akan menutup kartu kredit saya lalu Bapak Eka menjanjikan akan membantu membuatkan laporan penghapusan tagihan late charges tersebut. Saya diminta untuk menghubungi kembali UOB Buana tanggal 20 Oktober 2010.

Tanggal 20 Oktober 2010 saya kembali menghubungi UOB Buana (Ibu Rina) untuk konfirmasi mengenai penghapusan late charges. Ibu Rina menjelaskan bahwa memang benar pada tanggal 12 Oktober 2010 Bapak Eka sudah membuat laporan penghapusan late charges. Tetapi, karena sistem yang sedang bermasalah sehingga permohonan saya tidak dapat diproses.

Saya disarankan untuk tetap membayarkan late chargers tersebut dan akan dikreditkan di bulan selanjutnya. Saya jadi bertanya-tanya. Apakah benar laporan penghapusan late charges saya sedang diproses? Pengalaman saya di bank lain prosesnya sangat cepat dan tidak bertele-tele seperti UOB Buana.Β 

Saya mohon kepada UOB Buana untuk segera menghapus late charges saya. Karena, tagihan saya akan jatuh tempo tanggal 25 Oktober 2010. Setelah itu saya akan segera menutup kartu kredit saya karena saya sudah lelah menghadapi sistem UOB Buana yang sangat membingungkan. Terima kasih.

Siti Aina
Jl Raya Bogor Km 28 No 15 Jakarta Timur
aina_pisces@yahoo.cpm
08161488879





Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads