Jakarta Propertindo Melanggar Perda Parkir DKI Jakarta

Suara Pembaca

Jakarta Propertindo Melanggar Perda Parkir DKI Jakarta

- detikNews
Senin, 27 Sep 2010 13:26 WIB
Jakarta Propertindo Melanggar Perda Parkir DKI Jakarta
Keluhan
Pergub 48/2004 menyatakan bahwa biaya parkir motor adalah Rp 500 / jam. Kenyataannya pihak pengelola parkir di Pluit Junction yaitu Jakarta Parking menerapkan tairif Rp 1.000 / jam

Menurut informasi dari http://www.jakarta-propertindo.com/indonesian/i_news/newscontent1.php?id=30, Pluit Junction dikelola oleh Jakarta Propertindo yaitu BUMD milil Pemrov DKI. Ini sebuah contoh yang sangat buruk yaitu Badan Usaha Milik Pemerintah melanggar Peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh Gubernur.

Pengelola Parkir motor di Mall Ciputra, terakhir kali saya parkir di sana, menerapkan biaya Rp 1.000 / 2 jam. Ini adalah sebuah bentuk perampokan (bukan lagi pencurian) secara terang-terangan atas hak 1 jam yang saya tidak pakai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika saya hanya parkir 1 jam, saya dipaksa membayar biaya untuk 2 jam. 1 jamnya saya tidak gunakan. Mohon agar YLKI atau pihak-pihak terkait untuk memberi perhatian. Terima kasih.Β 

Hendra
Teluk Intan Jakarta Utara
limhendra@gmail.com
02133979970





Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait