Keluhan
Pergub 48/2004 menyatakan bahwa biaya parkir motor adalah Rp 500 / jam. Kenyataannya pihak pengelola parkir di Pluit Junction yaitu Jakarta Parking menerapkan tairif Rp 1.000 / jamMenurut informasi dari http://www.jakarta-propertindo.com/indonesian/i_news/newscontent1.php?id=30, Pluit Junction dikelola oleh Jakarta Propertindo yaitu BUMD milil Pemrov DKI. Ini sebuah contoh yang sangat buruk yaitu Badan Usaha Milik Pemerintah melanggar Peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh Gubernur.
Pengelola Parkir motor di Mall Ciputra, terakhir kali saya parkir di sana, menerapkan biaya Rp 1.000 / 2 jam. Ini adalah sebuah bentuk perampokan (bukan lagi pencurian) secara terang-terangan atas hak 1 jam yang saya tidak pakai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendra
Teluk Intan Jakarta Utara
limhendra@gmail.com
02133979970
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































