Penjelasan Pembatalan Air Asia Kepada Bapak Erik K Gunawan

Suara Pembaca

Penjelasan Pembatalan Air Asia Kepada Bapak Erik K Gunawan

- detikNews
Senin, 23 Agu 2010 17:49 WIB
Keluhan
Kami dari Indonesia Air Asia telah menindaklanjuti keluhan yang disampaikan oleh Bapak Erik Kaidah Gunawan melalui detik.com pada hari Kamis, 19 Agustus 2010.

Melalui surat ini, kami ingin menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak Erik Kaidah Gunawan alami. Kami informasikan bahwa saat ini kedua kode booking tiket Bapak sedang dalam proses pengurusan refund.

Perlu juga kami sampaikan bahwa dalam setiap refund atas pemesanan tiket AirAsia, maka proses pengembaliannya akan melalui channel yang sama dengan channel pembayaran yang dipilih oleh penumpang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus yang Bapak Erik alami, maka proses refund yang kami lakukan adalah dengan mengembalikan uangnya pada rekening kartu kredit Bapak sejumlah nilai transaksi yang Bapak keluarkan untuk pemesanan kursi Air Asia. Sebagaimana kebijakan yang telah ditetapkan oleh Air Asia, proses refund ini akan memakan waktu antara 30 hingga 60 hari kerja terhitung sejak hari Jumat, 20 Agustus 2010.

Mengenai sambungan telepon customer service kami, saat ini Air Asia memang sedang melakukan proses transisi dari sistem lama ke sistem yang baru, agar dapat menerima informasi dari pelanggan dengan lebih baik.

Air Asia senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan yang terbaik bagi para pelanggan.

Terima kasih atas kepercayaan anda untuk terbang bersama Indonesia Air Asia.

Hormat kami,
Audrey P Petriny
Corporate Communication
Indonesia AirAsia





Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads