Keluhan
Saya adalah nasabah Danamon Lebih yang mengajukan Instakas Danamon melalui Bank Danamon Indonesia di Jalan Urip Sumoharjo Yogyakarta. Saya mengajukan Instakas tersebut pada tanggal 4 Juli 2010 setelah dua minggu ada pemberitahuan bahwa foto dan tanda tangan dalam KTP saya kurang jelas. Akhirnya, saya diminta membuat surat penyataan yang menyatakan bahwa itu merupakan foto dan tanda tangan saya. Tidak hanya itu saja. Saya juga harus menyertakan fotokopi surat nikah yang memuat foto secara jelas.
Setelah melalui proses yang cukup lama akhirnya saya diminta untuk menyertakan fotokopi sertifikat tanah dengan atas nama saya pribadi. Pihak bank beralasan karena kredit tanpa agunan (KTA) yang berarti tanpa agunan paling tidak bank harus mengetahui bahwa kami punya aset lain. Akhirnya saya kirimkan fotokopi sertifikat tanah saya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebetulan nama dalam KTP terdapat sedikit kesalahan. Saya diminta untuk mengirimkan ijazah dan akte lahir, dan saya juga membuat surat pernyataan bermaterai. Akan tetapi, sudah 2 minggu hingga sekarang pinjaman tersebut juga belum cair, dan tidak ada pemberitahuan apa pun.
Bagaimana pihak bank bisa tidak memberikan kejelasan pada nasabahnya? Sampai saat ini saya masih sabar menunggu. Bagaimana komitmen pihak Instakas yang katanya 2 hari cair tetapi ini sudah lebih dari satu bulan? Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Irene Armayta
Perum Menganti Mas Blok I/ 9 Gresik
Irenemeta@yahoo.com
08123208732
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































