Tuduhan Sepihak Opal PLN dan Pengabaian Hak Jawab Konsumen

Suara Pembaca

Tuduhan Sepihak Opal PLN dan Pengabaian Hak Jawab Konsumen

- detikNews
Selasa, 03 Agu 2010 12:53 WIB
Tuduhan Sepihak Opal PLN dan Pengabaian Hak Jawab Konsumen
Keluhan
Kami adalah pemilik rumah di Dukuh Zamrud R13 No 25. Rumah sederhana asli BTN dan listrik hanya 1.300 watt (alamat di kwitansi denda Jl Zamrud Utr 1 A R1 Legenda) dengan No Langganan PLN : 537410627172-1.

Listrik di rumah itu mendapatkan denda dari OPAL: 1 Hasil pemeriksaan tgl 20/11/07. Tuduhan : mengurangi putaran KWH dengan jamper. Denda - 2,4 juta rupiah. Yang ke-2 pemeriksaan beberapa minggu lalu. Tuduhan : memperlambat jalannya meter dengan jalan melobangi tutup meter (tutup mika). Denda - 3,6 juta.

Yang menjadi keberatan kami adalah : tidak diketahui kapan dan siapa yang memasang jumper dan melobangi tutup meter tersebut. Selama ini tidak ada serah terima dari PLN kondisi meter dari PLN ke pemilik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat pemeriksaan tidak ditemukan fakta ada pencurian. Baik dari jumlah alat-alat listrik yang ada maupun yang lainnya. Bahkan, setelah dinormalkan tagihan tidak lantas melonjak.

Pertanyaan kami: apakah tidak ada hak jawab dari kami konsumen? Dan, apakah tidak ada 'nurani' untuk mengurangi jumlah denda? Toh pengrusakan dan pencurian tidak terbukti kami yang melakukan.

Sekali lagi mohon 'nurani' dan kebijakan pihak PLN. Terima kasih atas perhatiannya.

Bambang Setiadi
Pemilik Rumah Dukuh Zamrud R13 No 25





Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait