Keluhan
Bagi para pembaca yang mengerti bagaimana prosedur pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB) mohon informasinya. Beserta biaya yang harus dikeluarkan sesuai dengan peraturan pemerintah bila pengurusan IMB dilakukan sendiri (tanpa makelar atau calo). Karena, kakak saya sudah menanyakan perkiraan biayanya di kecamatan tetapi informasi yang didapat biayanya sangat mengejutkan. Mohon pencerahannya
Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jl Bukit Duri Tanjakan X Jakarta
ailin_200369@yahoo.com
081315626467
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.










































