Keluhan
Menanggapi Surat Pembaca di Detik.Com pada tanggal 22 Maret 2010, di mana keluhan Saudara David juga mengaitkan terhadap keberadaan kami, Astrido Finance, maka bersama ini kami jelaskan dan tegaskan kembali kepada Saudara David bahwa: Astrido Finance tidak pernah --dan tidak lazim pula dilakukan oleh lembaga pembiayaan manapun, mengeluarkan paket karyawan yang akan memotong angsuran, apalagi diperuntukkan bagi karyawan di luar perusahaan.
Terhadap keberatan Saudara David atas selisih angsuran yang ada, sesuai hasil pertemuan tanggal 8 Februari 2010, antara Astrido Finance (yang diwakili oleh Bapak
Danang) bersama-sama dengan Astrido Daihatsu dan Saudara David. Telah disampaikan dan ditegaskan, bahwa Saudara David tetap berkewajiban membayar angsuran sesuai dengan Perjanjian Kredit yang telah ditandatangani
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Agustus 2009), Astrido Finance telah mengkonfirmasi besaran angsuran yang harus dibayar setiap bulannya adalah sebesar Rp 6,470,000. Hingga asli Perjanjian Kredit ditandatangani dan diterima oleh Saudara David pun, besaran angsuran tetap sesuai dengan konfirmasi terakhir yang telah dilakukan.
Untuk selanjutnya, kami menganggap tidak ada lagi persoalan yang harus diselesaikan antara Astrido Finance dengan Saudara David, dan hubungan hukum yang terjadi pun tetap berlaku dan mengikat sesuai dengan Perjanjian Kredit yang berlaku.
Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Jika masih ada yang perlu ditanyakan, kami persilahkan Saudara David untuk datang ke kantor kami di Gd Astrido Toyota, Lt 3-4,
Jl Balikpapan Raya No 7 Jakarta.
Fabianus Wirawan
Corporate Legal
PT Astrido Pacific Finance
Jakarta
contact@astrido-finance.co.id
021-2312220
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.