Keluhan
Sejak tanggal 19 Januari 2010 saya sudah membayar tagihan terakhir motor saya sebesar Rp 553,000. Di saat itu pula pihak Paramitra Multi Finance (PMS) meminta uang denda yang dikenakan untuk motor saya sebesar Rp 198,200. Saya menanyakan berapa lama BPKB saya selesai. Kasir menginformasikan bahwa BPKB akan selesai minimal seminggu. Kebetulan saat itu ada kolektor yang pernah menagih tagihan motor saya ke rumah (namanya saya lupa). Beliau juga menginformasikan estimasi waktu yang akan kami berikan minimal seminggu. Atau saya disarankan untuk menghubungi PMS seminggu kemudian.
Di tanggal 02 Februari 2010 saya mencoba hubungi ke PMS kantor cabang. Pihak PMS menginformasikan bahwa BPKB saya belum selesai. Di saat itu saya bisaΒ memakluminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya menghubungi kembali ke PMS cabang dan berbicara dengan Bapak Madi (Bagian BPKB). Beliau mengatakan bahwa BPKB masih di pusat. Saat itu saya hanya bisa mengatakan, "kok, bisa cabang dengan Pusat tidak bisa berkoordinasi dan selalu memberikan jawaban yang tidak jelas".
Saya minta dihubungi namun sampai saat ini saya tidak pernah dihubungi. Sampai saya tanyakan sampai kapan BPKB saya selesai hanya kalimat "tidak tahu" yang terucap dari mulut beliau.
Saya berpikir di mana 'hak' saya. Tagihan sudah lunas, denda pun sudah saya bayar cash, tetapi proses BPKB saya belum selesai-selesai sampai saat ini. Parahnya tidak ada kepastian yang jelas mengenai proses penyelesaian BPKB saya.
Saya berharap pihak Paramitra Multi Finance dapat menanggapi keluhan saya ini. Terima kasih.Β
Anton Sujarwadi
Jalan Mawar No 6 Bintaro Jakarta
Anton_z60@yahoo.com
081585000136
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































